POJOKSATU.id - Kabar soal pencairan THR bagi ASN di Kabupaten Maros akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan anggaran sebesar Rp30 miliar telah disiapkan untuk pembayaran THR tahun 2026.

Namun di balik kabar tersebut, muncul fakta yang membuat sebagian pegawai harus bersabar.

Baca Juga: Resmi Teken Kontrak! PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Terima Gaji Mulai Rp500 Ribu, Ada yang Tembus Rp2 Juta

PPPK paruh waktu disebut belum masuk dalam daftar penerima THR tahun ini.


Anggaran THR ASN Maros Capai Rp30 Miliar

Pemkab Maros telah mengalokasikan sekitar Rp30 miliar dalam APBD 2026 untuk pembayaran THR ASN.

Anggaran tersebut disebut telah tersedia dan siap digunakan begitu regulasi dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.

Baca Juga: Efek Domino! Usai Gaji PPPK Paruh Waktu Naik, DPRD Pekanbaru Dorong TPP dan Tunjangan Kepala Sekolah Juga Naik

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa secara keuangan daerah tidak ada kendala.

Seluruh mekanisme administrasi juga telah dipersiapkan agar pencairan dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran.

Dikutip dari Menit Indonesia, 17 Februari 2026, Chaidir Syam menyatakan bahwa:

Baca Juga: Cair Awal Ramadan! 3.587 Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Insentif, Nominal Diperkirakan Tembus Rp2,25 Juta

“Anggaran sudah siap. Kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairannya,”.


Siapa Saja Penerima THR ASN Maros 2026?

Dari total anggaran Rp30 miliar tersebut, berikut daftar penerima THR ASN Maros 2026:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

PPPK penuh waktu yang telah terdaftar sebagai ASN aktif.

Pejabat daerah, termasuk pejabat struktural dan fungsional sesuai ketentuan regulasi nasional.

Baca Juga: Alokasi Transfer ke Daerah di Tiga Provinsi Bencana di Sumatera Ditambah Rp 10,56 Miliar

Kelompok-kelompok tersebut masuk dalam komponen penerima sebagaimana skema umum pembayaran THR ASN yang selama ini berlaku secara nasional.


PPPK Paruh Waktu Belum Masuk Daftar

Meski anggaran sudah tersedia, hingga berita ini mencuat, PPPK paruh waktu belum tercantum sebagai penerima THR di Kabupaten Maros.

Hal ini tentu menjadi perhatian, mengingat status PPPK secara umum merupakan bagian dari ASN.

Baca Juga: Breaking News 18 Februari: Hasil Tarik Data TPG Mulai Terlihat

Namun, untuk kategori paruh waktu, masih terdapat sejumlah penyesuaian regulasi yang menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

Belum masuknya PPPK paruh waktu dalam daftar penerima bukan berarti dipastikan tidak akan menerima THR.

Keputusan akhir tetap menunggu aturan resmi yang akan diterbitkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Harga Akun YouTube Farida Nurhan: Buka Harga Rp10 Miliar, Ditawar Rp300 Juta?


Komponen THR ASN?

Secara umum, komponen THR ASN mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Komponen tersebut biasanya meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan yang melekat sesuai ketentuan

Besaran final yang diterima masing-masing ASN bergantung pada golongan, jabatan, serta aturan teknis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pengusaha Muda Karawang Tio Gabung PSI, Langsung Jadi Bendahara

Dengan anggaran Rp30 miliar, total belanja THR ini mencakup seluruh komponen tersebut untuk ASN yang masuk kategori penerima.


Kapan THR ASN Maros Cair?

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR ASN sangat bergantung pada terbitnya regulasi nasional.

Biasanya, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar hukum pembayaran THR bagi PNS, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan.

Baca Juga: Telkom Akses Resmikan LENSA Invoice Material, Digitalisasi Penagihan Proyek untuk Percepat Arus Kas Mitra

Tanpa dasar hukum tersebut, pemerintah daerah tidak dapat mencairkan dana meskipun anggaran sudah tersedia dalam APBD.

Pemkab Maros memastikan siap menyesuaikan apabila pemerintah pusat memutuskan percepatan pencairan THR tahun ini.

Namun jika berkaca pada pengalaman sebelumnya, THR ASN di Maros umumnya dicairkan sekitar satu hingga dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Sejarah Masjid Quba, Masjid Pertama dalam Islam dengan Keutamaan Salat Setara Umrah

Proses pencairan dilakukan secara serentak melalui transfer langsung ke rekening masing-masing ASN.

Skema ini dinilai efektif dan meminimalisasi kendala administratif.

Dengan kesiapan anggaran yang telah disampaikan, besar kemungkinan pencairan akan berjalan sesuai jadwal setelah regulasi diterbitkan.***