POJOKSATU.ID - Kabar pencairan Tunjangan Hari Raya THR bagi ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya menjadi angin segar bagi ribuan pegawai menjelang Lebaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mencairkan THR sejak Jumat, 13 Maret 2026.
Dengan pencairan ini, ribuan PNS dan PPPK penuh waktu bisa tersenyum karena hak mereka akhirnya dibayarkan.
Baca Juga: Sosok Dua Pemuda Pelaku Pembunuhan Rahmadani Siagian, Satu Wiraswasta Satu Lagi Driver Ojol
Namun di balik kabar baik tersebut, ada kelompok pegawai yang harus menelan kekecewaan.
Mereka adalah PPPK paruh waktu yang dipastikan tidak mendapatkan THR tahun ini.
PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tidak Dapat THR
Sekda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR di lingkungan Pemkab Buleleng hanya berlaku bagi ASN dengan status tertentu.
Baca Juga: Pantat Kuda
Ia menjelaskan bahwa hanya PPPK penuh waktu yang masuk dalam daftar penerima THR.
“Khusus PPPK yang mendapat THR hanya PPPK penuh waktu. Sedangkan PPPK paruh waktu tidak,” ujar Gede Suyasa.
Dengan ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu di Buleleng tidak menerima THR seperti yang diterima oleh PNS maupun PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD soal Nasihat Gus Dur Sebut Jangan Masuk DPR, Banyak Bohongnya
Kebijakan ini pun menjadi perhatian karena status PPPK paruh waktu memang berbeda dengan ASN lainnya, terutama dari sisi sistem penggajian dan regulasi.
Ribuan ASN Buleleng Terima THR
Di sisi lain, ribuan ASN di lingkungan Pemkab Buleleng dipastikan menerima THR tahun ini.
Data pemerintah daerah mencatat jumlah penerima THR terdiri dari:
- 5.359 PNS
- 7.693 PPPK
Untuk membayar THR para pegawai tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran yang tidak sedikit.
Khusus untuk THR PNS, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp32,7 miliar.
Sementara untuk THR PPPK, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp25,9 miliar.
Jumlah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.
ASN Juga Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai
Selain THR, ASN di Kabupaten Buleleng juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bagian dari komponen penghasilan.
Baca Juga: Sanlat Angkatan Kelima di Masjid Nurul Huda Karawang Ditutup, 105 Santri Raih Sertifikat
Estimasi anggaran TPP yang disiapkan pemerintah daerah meliputi:
- TPP PNS sekitar Rp5,4 miliar
- TPP PPPK sekitar Rp39,9 juta
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan pemda terhadap kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ini Komponen THR ASN
THR yang diterima oleh PNS dan PPPK di Buleleng tidak hanya berasal dari satu komponen saja.
Beberapa unsur penghasilan yang menjadi bagian dari THR antara lain:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Seluruh komponen tersebut dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Proses Regulasi Hingga THR Bisa Dicairkan
Sekda Buleleng juga menjelaskan bahwa pencairan THR baru dapat dilakukan setelah regulasi daerah resmi ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah daerah harus melalui proses harmonisasi aturan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sidak Ramadan, Tiga Dus Miras Tanpa Izin Diamankan di Kawasan Pasar Andir
Setelah proses tersebut selesai, peraturan tersebut kemudian ditandatangani oleh bupati dan dijadikan dasar pencairan THR.
Dikutip dari balipuspanews.com, 14 Maret 2026, begini yang diucapkan Gede Suyasa:
“Setelah kemarin sore rapat harmonisasi dengan Kanwil Kumham, sudah disepakati dan malamnya sudah diteken oleh Pak Bupati."
"Hari ini sudah saya undangkan dalam peraturan daerah sehingga menjadi acuan untuk pengamprahan THR.”
Dengan adanya regulasi tersebut, proses pencairan THR akhirnya bisa segera dilakukan oleh pemerintah daerah.
PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Kebijakan
Meski THR bagi ASN di Buleleng sudah mulai dicairkan, PPPK paruh waktu masih harus bersabar karena belum masuk dalam skema penerima tunjangan tersebut.
Status kepegawaian yang berbeda membuat mereka tidak termasuk dalam regulasi pembayaran THR tahun ini.
Kondisi ini menjadi salah satu isu yang masih sering dibahas dalam kebijakan kepegawaian di berbagai daerah.
Banyak pihak berharap ke depan akan ada kebijakan yang lebih memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK paruh waktu yang selama ini juga berkontribusi dalam pelayanan publik.***




