POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah akan cair lebih awal menjelang Ramadan 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya kebutuhan pokok setiap memasuki bulan suci.

Baca Juga: MENPAN-RB BUKA SUARA! Syarat CPNS dan PPPK 2026 Ternyata BEDA Jauh, Simak Biar Tidak Gagal di Awal

Tak hanya ASN aktif, jutaan pensiunan juga dipastikan menerima haknya sesuai skema yang telah ditetapkan pemerintah.


Cair Paling Cepat Tiga Minggu Sebelum Lebaran

Pemerintah menyatakan pencairan THR 1447 H dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jadwal pastinya akan disesuaikan dengan penetapan awal Ramadan.

Baca Juga: Preview Manchester City vs Newcastle United: Prediksi Skor, Line Up dan Kandidat Pemain Terbaik

Langkah percepatan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberi ruang keuangan yang lebih longgar bagi penerima manfaat.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp55 triliun.

Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.

Baca Juga: Hotman Paris Beberkan Alasan Dampingi Fandi Ramadhan ABK Belawan Dituntut Mati Kasus Narkoba

Diperkirakan sekitar 9,4 juta orang akan menerima THR tahun ini. Mereka terdiri dari:

1. ASN aktif

2. PPPK

3. Hakim

4. Prajurit TNI dan anggota Polri

5. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Besarnya anggaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas konsumsi menjelang Ramadan dan Lebaran.

Baca Juga: Hindari Gorengan Berlebihan, Coba 6 Takjil Tepung Beras yang Lebih Ramah di Perut


Berapa THR yang Diterima Pensiunan?

Salah satu pertanyaan yang paling banyak dicari adalah berapa besaran THR pensiunan 2026?

Dalam skema yang dijelaskan, nominal THR pensiunan bergantung pada golongan terakhir saat aktif bekerja.

Estimasi yang beredar menyebutkan kisaran THR pensiunan berada antara Rp1,7 juta hingga mendekati Rp5 juta untuk golongan tertinggi.

Baca Juga: WAR Magic Chess Go Go Ramadan: Top Up Hemat dan Auto Menang Treasure Chest!

Besaran tersebut dapat berbeda pada tiap penerima karena mempertimbangkan komponen tunjangan yang melekat.

Artinya, tidak semua pensiunan menerima nominal yang sama.

THR ini biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Ramadan, pembayaran zakat, hingga biaya mudik dan keperluan Lebaran lainnya.

Baca Juga: JACOS Resmi Diperkenalkan di UI, Siap Cetak Generasi Berkarakter Global


Swasta Juga Wajib Bayar THR

Selain ASN dan pensiunan, sektor swasta juga memiliki kewajiban membayar THR kepada karyawannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, setiap tahun pemerintah membuka posko pengaduan saat Ramadan untuk menerima laporan pekerja yang belum menerima THR.

Dalam praktiknya, pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 1 2026 Resmi di SIM PKB, Simak Tahapan Lengkap hingga UKPPG Agar Tak Gugur

Kewajiban ini berlaku bagi karyawan yang memenuhi syarat masa kerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Dengan demikian, skema THR 1447 H tidak hanya menyasar aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga pekerja formal di sektor swasta.


Tujuan Pencairan Lebih Awal

Percepatan pencairan THR 2026 memiliki tujuan strategis.

Baca Juga: Bule Ngamuk di Gili Trawangan saat Warga Tadarusan, Video Viral Picu Perdebatan

Pemerintah ingin memastikan konsumsi rumah tangga tetap terjaga serta membantu masyarakat menghadapi potensi lonjakan harga bahan pokok.

Momentum Ramadan dan Lebaran dikenal sebagai periode dengan perputaran ekonomi tinggi.

Dengan pencairan lebih awal, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengatur pengeluaran.

Baca Juga: Urutan Wirid dan Doa Setelah Salat Witir di Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Artinya

Kebijakan ini sekaligus diharapkan memberi dampak positif pada sektor perdagangan dan jasa, terutama di daerah-daerah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli tetap terjaga dan persiapan Lebaran berjalan lebih tenang.***