POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pemerintah resmi merilis aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2026.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga: ASN Dipastikan Terima THR dan TPP 2026, Tapi PPPK Paruh Waktu Hilang dari Daftar? Ini Fakta Mengejutkannya!

PMK tersebut yang mengatur teknis pembiayaan pembayaran THR dan gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Kebijakan ini menjadi dasar hukum penting bagi kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah dalam menyalurkan THR kepada para aparatur negara menjelang Hari Raya.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran jumbo untuk program ini.

Baca Juga: THR ASN 2026 Rp55 Triliun Siap Cair! Menkeu Purbaya 'Tunggu Presiden Pulang dari AS untuk Diumumkan'


Pemerintah Siapkan Anggaran THR Rp55 Triliun

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri pada tahun 2026.

Dana tersebut bersumber dari APBN dan disalurkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Selain untuk aparatur aktif, anggaran ini juga mencakup pembayaran THR bagi para pensiunan.

Baca Juga: Anggaran Rp26,5 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Lhokseumawe, 722 PPPK Paruh Waktu Belum Kebagian

Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan pada pekan dua Ramadan 2026.

Sehingga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong perputaran ekonomi nasional pada awal tahun.


Aturan Lengkap THR ASN Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Meski PMK Nomor 13 Tahun 2026 telah diterbitkan, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut hanya mengatur mekanisme pembiayaan.

Sementara itu, rincian lain seperti penerima THR, komponen pembayaran, hingga besaran tunjangan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka! Pemerintah Bocorkan Jadwal dan Kebijakan THR ASN, Ini Bedanya PNS dan PPPK

Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Ketentuan itu mencakup aspek penerima, komponen penghasilan, besaran, serta waktu pembayaran.

Pelaksanaannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur tentang THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Pemkot Malang Angkat Bicara, Tunggu Sinyal Pusat!

Artinya, detail teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan berapa besarannya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.


Mekanisme Pencairan THR ASN, TNI dan Polri

Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan secara transparan dan langsung ke rekening penerima.

Proses pembayaran dilakukan menggunakan mekanisme administrasi negara melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

Baca Juga: THR ASN dan Pensiunan 1447 H Cair Awal Ramadan! Ini Skema, Nominal dan Aturan untuk Swasta

Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan dana.

Dengan sistem ini, pemerintah ingin memastikan proses pembayaran berjalan cepat, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.


Penyaluran THR untuk Pensiunan

Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap menerima THR tahun 2026.

Namun mekanisme penyalurannya berbeda.

Pembayaran untuk pensiunan dilakukan melalui dua lembaga pengelola pensiun negara, yaitu:

- PT Taspen (Persero)

- PT Asabri (Persero)

Baca Juga: THR ASN Tulungagung Rp54,5 Miliar Cair! PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat, Ini Jadwal Cair dan Rinciannya

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilakukan melalui kedua lembaga tersebut.

Skema ini sudah lama diterapkan untuk memastikan penyaluran dana pensiun berjalan lebih efektif dan terorganisasi.


Dana Sisa Wajib Dikembalikan ke Kas Negara

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga mengatur mekanisme jika terjadi kelebihan dana setelah proses pembayaran THR selesai dilakukan.

Baca Juga: THR ASN 2026 OTW Cair! Ini Rincian Lengkap PNS, PPPK dan Pensiunan, Nominalnya Bikin Kaget

Apabila terdapat sisa anggaran yang tidak digunakan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik.


THR Dorong Konsumsi dan Ekonomi Nasional

Selain sebagai hak bagi aparatur negara, pemberian THR juga memiliki dampak besar bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair 11 Maret? Taspen Bongkar Fakta Soal Kenaikan Gaji dan Pesangon Pensiunan

Pemerintah berharap penyaluran THR dapat:

- meningkatkan daya beli masyarakat

- mendorong konsumsi rumah tangga

- mempercepat perputaran ekonomi menjelang Idulfitri

Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, kebijakan ini diperkirakan memberikan efek signifikan terhadap aktivitas ekonomi di berbagai daerah.***