POJOKSATU.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian publik kembali tertuju pada kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara.

Bukan hanya PNS aktif, kepastian apakah CPNS dan PPPK turut menerima THR juga menjadi topik yang paling banyak dicari masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan kebijakan dadakan, melainkan hak aparatur negara yang dijamin regulasi dan rutin diberikan setiap tahun.

THR bagi PNS dan ASN lainnya memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Simak! Ini Penyebab TPG TW 3 dan TW 4 2025 Guru Cair Tidak Bersamaan

Pemerintah telah menetapkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan.

Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang memastikan pembayaran THR bersifat wajib dan dilaksanakan secara nasional.

Untuk pelaksanaan teknisnya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran THR, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Dengan regulasi ini, pembayaran THR tidak bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, melainkan mengikuti standar yang sama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tren Takjil, Ini 10 Ide Jualan Praktis Kekinian Bulan Puasa 2026, Modal Terjangkau Cuan Maksimal

Mengacu pada ketentuan tersebut, penerima THR PNS 2026 mencakup PNS aktif di instansi pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

PPPK secara hukum termasuk ASN sehingga memiliki hak yang sama selama masih aktif bekerja dan tercatat dalam sistem kepegawaian.

Sementara itu, CPNS tetap memperoleh THR meski besarannya tidak penuh seperti PNS.

Dalam aturan pemerintah, CPNS menerima penghasilan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan tertentu.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Tuntut Kehadiran Negara, PGM Indonesia Siap Aksi Nasional Besok, Pernyataan Ini Ikut Memicu

Untuk CPNS yang dibiayai APBN, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Sedangkan CPNS yang dibiayai APBD menerima komponen serupa, dengan tambahan penghasilan maksimal satu bulan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Meski bersifat wajib, terdapat kondisi tertentu yang membuat THR tidak diberikan.

PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga lain, termasuk organisasi internasional, tidak berhak atas THR.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pembayaran ganda dan menjaga asas keadilan.

Baca Juga: Syarat Peserta PPG Guru Tertentu 2026 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya? Ini Bocoran dari Kemendikdasmen

Soal jadwal pencairan, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi THR PNS 2026.

Namun, merujuk pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri dan paling lambat sekitar sepuluh hari sebelum Lebaran.

Pola ini masih menjadi acuan teknis dalam penyaluran THR hingga saat ini.

Besaran THR PNS ditentukan oleh gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Faktor pendidikan, golongan, jabatan, serta masa kerja turut memengaruhi jumlah yang diterima.

Baca Juga: Dosen FAI UMS Raih Best Paper di Forum Internasional WIEFC 2026, Angkat Persepsi Publik soal Bank Syariah

PNS dengan masa kerja dan jenjang pendidikan lebih tinggi akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pegawai dengan masa kerja lebih singkat.

Selain PNS struktural dan fungsional, pejabat negara serta pimpinan lembaga nonstruktural juga termasuk penerima THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komponen THR umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.

Baca Juga: Urai Macet Puri Kosambi, Ketua DPRD Karawang Kaji Opsi Overpass

Pemerintah menegaskan bahwa THR PNS 2026 bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk perlindungan kesejahteraan aparatur negara sekaligus instrumen stimulus ekonomi.

Dengan pencairan THR menjelang Lebaran, daya beli ASN diharapkan meningkat dan turut mendorong perputaran ekonomi nasional.

***