POJOKSATU.ID - Pemerintah akhirnya merilis aturan resmi terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
PMK tersebut yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira PPPK Paruh Waktu! Peluang Jadi Penuh Waktu Terbuka, Ini Kata BKPSDM Pandeglang
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyalurkan hak aparatur negara yang bersumber dari APBN 2026.
Kebijakan ini sekaligus memastikan proses pembayaran THR dan gaji ke-13 berjalan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara.
PMK THR 2026 Atur Mekanisme Teknis Pembayaran
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PMK Nomor 13 Tahun 2026 fokus pada pengaturan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Baca Juga: Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Grobogan Cuma Rp300 Ribu, Sekda 'Harus Setara UMR'
Namun, beberapa hal penting seperti siapa saja yang berhak menerima THR, komponen pembayaran, besaran tunjangan, hingga waktu pencairan akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Dalam salah satu pasal dijelaskan bahwa:
- Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pembayaran THR serta gaji ketiga belas tahun 2026 telah diatur.
- Pemberian yang bersumber dari APBN itu akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Baca Juga: DPD RI Buka Suara! Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Sampai Bikin Miris, Minimal Harus Cair Rp1 Juta
Artinya, PMK tersebut berfungsi sebagai dasar teknis pengelolaan anggaran.
Sementara detail kebijakan tetap menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah.
THR ASN, TNI dan Polri Dibayar Melalui Mekanisme SPM-LS
Pemerintah memastikan proses pembayaran THR dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur administrasi negara.
Mekanisme pembayaran dilakukan menggunakan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah dokumen administrasi disetujui, dana THR akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Sistem ini diterapkan agar proses penyaluran dana dapat berlangsung lebih cepat, akurat, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Anggaran THR Dibebankan pada DIPA Kementerian
Dalam PMK tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kementerian atau lembaga.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Pindah ke Bank BSI, DPRD SBT Soroti Manajemen Keuangan Pemda
Sementara itu, bagi lembaga nonstruktural, pembayaran dilakukan melalui DIPA kementerian atau lembaga yang menaunginya.
Dengan skema tersebut, pemerintah dapat memastikan seluruh instansi memiliki dasar anggaran yang jelas untuk menyalurkan THR kepada para pegawainya.
Pensiunan ASN, TNI dan Polri Tetap Mendapatkan THR
Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap memperoleh THR pada tahun 2026.
Baca Juga: Anggaran Rp26,5 Miliar Disiapkan untuk THR ASN Lhokseumawe, 722 PPPK Paruh Waktu Belum Kebagian
Namun mekanisme penyalurannya berbeda dengan pegawai aktif.
Pembayaran THR bagi pensiunan dilakukan melalui dua lembaga pengelola dana pensiun milik negara, yaitu:
- PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN
- PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dilaksanakan melalui kedua lembaga tersebut.
Kelebihan Pembayaran Harus Dikembalikan ke Kas Negara
Pemerintah juga mengatur ketentuan apabila terjadi kelebihan pembayaran THR atau gaji ke-13.
Baca Juga: Miris! 4.555 Guru PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Belum Digaji 2 Bulan, DPRD Turun Tangan
Jika terdapat dana yang tidak seharusnya dibayarkan atau terjadi kesalahan perhitungan, maka kelebihan pembayaran tersebut wajib disetorkan kembali ke kas negara.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Kebijakan THR untuk Menjaga Daya Beli
Pemberian THR kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan tidak hanya bertujuan memenuhi hak aparatur negara.
Baca Juga: Terganjal Aturan, THR PPPK Paruh Waktu Bandung Masih Dikaji! Walkot Farhan 'Belum Bisa Janjikan'
Kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga menjelang hari raya.
Dengan jumlah penerima yang sangat besar, penyaluran THR setiap tahun biasanya memberikan dampak signifikan terhadap perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.***




