POJOKSATU.id - Kabar soal Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah memastikan PNS, PPPK, hingga pensiunan tetap menerima hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.

Besaran THR ASN tahun ini menjadi sorotan karena dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Pensiunan PNS Tak Punya Mobile Banking? Kini Cek THR 2026 Bisa Lewat TOOS Taspen, Aplikasi Taspen Mobile, atau SMS Banking! Begini Panduannya

Lalu, berapa nominal yang akan diterima tiap golongan? Simak rincian lengkapnya berikut ini.


Dasar Perhitungan THR ASN 2026

THR bagi Aparatur Sipil Negara mencakup:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Pensiunan ASN

Baca Juga: THR ASN Maros Rp30 Miliar Siap Cair! Ini Daftar Penerima, PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Untuk PNS dan PPPK aktif, THR dihitung berdasarkan:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja (Tukin)

Sementara bagi pensiunan, THR diberikan berdasarkan nilai pensiun pokok tanpa komponen tunjangan kinerja.


Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK

Berikut estimasi nominal gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan THR ASN 2026:

Baca Juga: Panduan Lengkap Salat Tarawih Berjamaah bersama Keluarga di Rumah, Simak Hukum dan Keutamaan Tarawih

- Golongan I (A–D) : Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

- Golongan II (A–D) : Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600

- Golongan III (A–D) : Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700

- Golongan IV (A–E) : Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200

Nominal tersebut akan berbeda tergantung masa kerja dan jabatan masing-masing ASN.

Baca Juga: Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Masih Tertahan, Tito Ungkap Kendalanya di Bea Cukai

Artinya, semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka potensi THR yang diterima juga semakin besar.


THR Pensiunan ASN 2026

Negara tidak melupakan mereka yang telah purna tugas.

Meski tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pensiunan tetap menerima THR berdasarkan nilai pensiun pokok.

Berikut estimasi THR pensiunan:

- Pensiunan Golongan I : Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700

- Pensiunan Golongan II : Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800

- Pensiunan Golongan III : Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600

- Pensiunan Golongan IV : Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Mudik Gratis PT Sinergi Gula Nusantara Berangkat 17 Maret, Start Kota Lama Surabaya

Cairnya THR ini menjadi angin segar bagi para pensiunan untuk membantu kebutuhan rumah tangga menjelang Idulfitri.


Perbedaan THR ASN Aktif dan Pensiunan

Perbedaan utama terletak pada komponen tunjangan.

- PNS dan PPPK menerima THR lengkap termasuk potensi Tukin.

- Pensiunan hanya menerima berdasarkan pensiun pokok tanpa Tukin.

Baca Juga: Wacana Penghapusan PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Disambut Gembira! Guru Minta Konversi Otomatis Tanpa Seleksi Lagi

Namun secara nominal, golongan tinggi tetap berpotensi menerima jumlah yang cukup signifikan.


Kapan THR ASN Cair?

Secara umum, pencairan THR ASN dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri, biasanya 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.

Namun untuk jadwal resmi akan diumumkan kembali melalui regulasi pemerintah.

Baca Juga: Resmi Teken Kontrak! PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Terima Gaji Mulai Rp500 Ribu, Ada yang Tembus Rp2 Juta


Dampak Ekonomi THR ASN

THR ASN bukan hanya berdampak bagi pegawai, tetapi juga turut mendorong daya beli masyarakat.

Setiap tahun, pencairan THR menjadi momentum pergerakan ekonomi menjelang Lebaran.

Dengan jumlah ASN dan pensiunan yang besar, perputaran uang dari THR turut membantu sektor perdagangan, UMKM, dan konsumsi rumah tangga.***