POJOKSATU.ID - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 hingga kini masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Meski demikian, jika mengacu pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

Pencairan THR bagi aparatur negara diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan Maret 2026, atau sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi mengatur waktu dan besaran THR 2026.

Baca Juga: Dibalik Prajurit Berdarah Indonesia Sebagai US Army dan Perwira Keturunan Asing yang Menjadi Pahlawan NKRI

Regulasi tersebut biasanya diumumkan mendekati bulan Ramadan sebagai dasar hukum pencairan anggaran.

 

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, THR umumnya dicairkan paling cepat H-15 dan paling lambat H-10 sebelum Lebaran.

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret, sekitar tanggal 21 atau 22 Maret 2026, maka pencairan THR diprediksi berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026.

Pemerintah biasanya mempercepat pencairan agar aparatur negara memiliki waktu yang cukup.

Baca Juga: KDM Gerak Cepat Tangani Longsor Cisarua, Korban Dapat Bantuan Kontrak Rumah Rp10 Juta Per KK

Untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran, termasuk kebutuhan konsumsi, transportasi, dan mudik.

 

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Penerima THR 2026 diperkirakan tetap mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Kelompok yang berhak menerima THR antara lain:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

Baca Juga: Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? Film Religi Penuh Luka, Doa, dan Pengampunan Tayang Januari 2026

5. Hakim dan pejabat negara tertentu

6. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Bagi pensiunan, THR biasanya diberikan dengan besaran setara uang pensiun bulanan yang diterima secara rutin.

 

Komponen THR yang Diberikan

Meski belum ditetapkan secara resmi, komponen THR 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Stres Debanking

Beberapa komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan THR antara lain:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan kinerja bagi ASN pusat, TNI, dan Polri (sesuai kebijakan pemerintah)

Sementara untuk pensiunan, komponen THR umumnya berupa uang pensiun tanpa tambahan tunjangan kinerja.

 

Prediksi Besaran THR 2026

Sejumlah media nasional memperkirakan besaran THR aparatur negara pada 2026 berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp5 juta atau lebih.

Nah tergantung golongan, jabatan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Bocoran Terlengkap Kisi-Kisi PPPK KemenHAM 2026: Strategi Lolos Seleksi Nih!

Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum bisa dijadikan acuan resmi sebelum pemerintah menerbitkan aturan final.

 

Dasar Aturan Pemberian THR

Pemberian THR bagi aparatur negara diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan menjelang Ramadan.

Secara umum, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hingga 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hingga kini, jadwal dan besaran resmi THR 2026 belum diumumkan pemerintah.

Baca Juga: Bikin Heboh Media Sosial, Rosie Aruan Buktikan Warga Indonesia Bisa Pakai Seragam US Army

Namun, jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pencairan THR diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026.

Aparatur negara dan pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah agar memperoleh kepastian hukum dan anggaran.***