POJOKSATU.id - Peserta rekrutmen Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) 2026 perlu memahami ketentuan kelulusan Seleksi Kompetensi sebelum mengikuti tes.

Sebab, tahapan ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan aturan nilai ambang batas yang bersifat menggugurkan.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) SDM Koperasi Desa Merah Putih 2026 menetapkan bahwa peserta tidak cukup hanya lolos passing grade, tetapi juga harus berada di peringkat nilai tertinggi agar bisa melaju ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Dirumahkan, Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru dan Jamin Gaji hingga Akhir 2026

Sesuai jadwal, Seleksi Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih berlangsung pada 5–14 Mei 2026. Sementara hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Panselnas KDKMP pada 17–19 Mei 2026.

Materi Tes dan Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta dalam mengelola koperasi desa secara profesional dan berkelanjutan.

Tes CAT ini juga menjadi penentu utama apakah pelamar layak melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT).

Baca Juga: Farmasi UMP Gandeng ITB, Mahasiswa Kini Bisa Tempuh Jalur S1-S2 hingga S3 Lebih Terintegrasi

Materi ujian terdiri dari dua bagian utama, yaitu Tes Potensi Kognitif dan Tes Manajemen Koperasi.

Tes Potensi Kognitif mencakup enam subtes yang mengukur kemampuan bahasa, hitungan, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, hingga kemampuan menentukan bentuk.

Peserta akan mengerjakan tes tersebut selama kurang lebih 50 menit dengan nilai ambang batas sebesar 110.

Baca Juga: BEM IPB Juga Tolak Kampus Kelola Dapur MBG, Sebut Perguruan Tinggi Bukan Tempat Proyek Makanan

Sementara itu, pada Tes Manajemen Koperasi, peserta mengerjakan 20 soal dengan ketentuan jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.

Penentuan Kelulusan Berdasarkan Peringkat
Kelulusan Seleksi Kompetensi ditentukan berdasarkan peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Potensi Kognitif sebanyak tiga kali jumlah formasi dan memiliki nilai tertinggi.

Jika ditemukan peserta dengan nilai Tes Potensi Kognitif yang sama, maka penentuan kelulusan dilakukan secara berurutan berdasarkan:

Baca Juga: Rektor UII Tolak Kampus Jadi Pengelola Dapur MBG, Sebut Bisa Kaburkan Fungsi Akademik dan Sikap Kritis

1. Nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi.

2. Jika masih sama, dilihat dari IPK tertinggi.

3. Jika IPK sama, peserta dengan usia lebih tua diprioritaskan.

4. Jika usia juga sama dan berada di batas tiga kali jumlah formasi, seluruh peserta tersebut berhak mengikuti tahap berikutnya.

Karena sistem tes CAT bersifat menggugurkan, peserta dituntut memperoleh nilai tinggi sekaligus bersaing di papan atas pemeringkatan.

Baca Juga: Magang Gratis Dapat Sertifikat Kompetensi, Ini Kegunaannya, Peserta Diminta Tunjukkan Kualitas

Nilai Akhir Akan Diintegrasikan
Setelah seluruh tahapan selesai, Badan Kepegawaian Negara akan mengintegrasikan nilai Seleksi Kompetensi dengan nilai Seleksi Kompetensi Tambahan.

Penentuan kelulusan akhir nantinya diberikan kepada peserta yang lulus SKT dan memiliki nilai Tes Potensi Kognitif tertinggi.

Ketatnya sistem seleksi ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan posisi Manajer Koperasi Merah Putih diisi oleh SDM yang benar-benar memiliki kapasitas dalam mengelola dana, aset, hingga pemberdayaan ekonomi desa secara berkelanjutan. ***