POJOKSATU.id - Peserta seleksi penerimaan calon taruna dan taruni Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) Tahun Anggaran 2026 perlu mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kesehatan dan Pengamatan Fisik yang dijadwalkan pada 14-16 Oktober 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Peserta wajib memperhatikan jadwal, dokumen, ketentuan pakaian, dan tata tertib agar dapat mengikuti seleksi sesuai aturan panitia.
Informasi tersebut tercantum dalam pengumuman bernomor SDM.1-SA.02.04-47.
Peserta perlu membaca lampiran pengumuman untuk memastikan tanggal, sesi, kelompok, dan nomor urut masing-masing nama serta seluruh persyaratan sesuai dengan data masing-masing sebelum berangkat ke lokasi seleksi.
Siapa yang Wajib Mengikuti Tes Kesehatan Poltekimipas 2026?
Seleksi Kesehatan dan Pengamatan Fisik diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi ketentuan kelulusan tahap sebelumnya, yaitu:
Peserta Formasi Umum yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta Formasi Orang Asli Papua (OAP) yang dinyatakan lulus SKD.
Peserta Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan lulus pasca-sanggah seleksi administrasi.
Peserta perlu memeriksa status kelulusan melalui kanal resmi sesuai jalur pendaftaran. Informasi juga dapat dipantau melalui portal SSCASN BKN dan portal Catar Kemenimipas.
Jadwal dan Lokasi Tes Kesehatan Poltekimipas 2026
Seleksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni Rabu hingga Jumat, 14-16 Oktober 2026.
Lokasi pemeriksaan berada di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua, Jalan Komjen Pol. M. Jasin, Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451.
Panitia membagi pelaksanaan menjadi dua sesi setiap hari:
Sesi 1: pemeriksaan dimulai pukul 06.00 WIB. Peserta wajib hadir pukul 05.00 WIB.
Sesi 2: pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. Peserta wajib hadir pukul 12.00 WIB.
Peserta harus mengikuti hari dan sesi sesuai pembagian kelompok dalam lampiran pengumuman. Jadwal tersebut bukan pilihan bebas bagi peserta.
Apa Saja yang Diperiksa?
Seleksi Kesehatan dan Pengamatan Fisik mencakup pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik peserta. Berdasarkan FAQ pada portal resmi Catar Kemenimipas, pemeriksaan dapat meliputi:
Pemeriksaan fisik umum, termasuk tinggi dan berat badan.
Pemeriksaan tato atau bekas tato serta tindik.
Pemeriksaan kesehatan mata dan gigi.
Pemeriksaan laboratorium darah dan urine.
Pemeriksaan bertujuan menilai kesesuaian kondisi kesehatan dan fisik peserta dengan persyaratan penerimaan.
Kelulusan SKD tidak otomatis menjamin kelulusan seleksi kesehatan. Peserta tetap harus memenuhi persyaratan pada setiap tahapan seleksi.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum berangkat, peserta perlu mempersiapkan dokumen sesuai pengumuman dan lampirannya.
1. Kartu peserta seleksi
Bawa kartu peserta asli yang telah dicetak dari sistem sesuai petunjuk panitia.
2. Identitas diri
Siapkan e-KTP asli. Bagi peserta yang belum memiliki e-KTP, pengumuman mencantumkan alternatif dokumen identitas, seperti surat keterangan pengganti KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan digital yang dicetak dan dapat diverifikasi sesuai ketentuan.
Pastikan dokumen pengganti yang dibawa termasuk dokumen yang diperbolehkan dalam pengumuman resmi.
3. Surat pernyataan riwayat kesehatan
Siapkan surat pernyataan sesuai format Lampiran II. Dokumen harus diisi lengkap, ditandatangani peserta, dan menggunakan meterai fisik Rp10.000 sebagaimana dipersyaratkan.
Gunakan format yang disediakan panitia dan periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
Ketentuan Pakaian Peserta
Peserta wajib mematuhi ketentuan pakaian sesuai jenis kelamin dan petunjuk pemeriksaan.
Peserta laki-laki diwajibkan mengenakan kaos putih lengan pendek, celana olahraga pendek berwarna gelap untuk pemeriksaan fisik, dan sepatu olahraga.
Ketentuan pakaian saat kedatangan, termasuk penggunaan celana panjang berwarna gelap, perlu disesuaikan dengan pengumuman panitia.
Peserta perempuan diwajibkan mengenakan kaos putih lengan pendek.
Peserta berhijab mengikuti ketentuan kaos lengan panjang putih dan hijab bergo hitam polos yang tidak menutupi wajah.
Pengumuman juga memuat ketentuan penggunaan celana olahraga panjang berwarna gelap, sepatu olahraga, serta sport bra tanpa kawat, tanpa motif, dan berwarna tidak mencolok bagi peserta perempuan.
Ketentuan ciput atau dalaman hijab perlu diperiksa kembali pada dokumen resmi.
Peserta sebaiknya membaca lampiran secara menyeluruh agar tidak keliru dalam menyiapkan pakaian maupun perlengkapan pemeriksaan.
Tata Tertib Sebelum dan Selama Pemeriksaan
Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum sesi dimulai. Dengan demikian, peserta sesi pertama harus tiba pukul 05.00 WIB, sedangkan peserta sesi kedua pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan materi pengumuman, peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke lokasi dan hanya diperbolehkan turun di depan gerbang rumah sakit sesuai ketentuan panitia.
Pemeriksaan kesehatan disebut tidak mewajibkan peserta berpuasa. Peserta juga diimbau membawa makanan dan minuman sendiri.
Selama berada di area pemeriksaan, peserta dilarang membawa barang yang tidak diperbolehkan, termasuk gawai, kamera, jam tangan, perhiasan, buku, catatan, dan senjata.
Peserta juga dilarang mengambil gambar atau menyebarkan materi pemeriksaan ke media publik.
Peserta perlu membaca petunjuk persiapan dalam pengumuman resmi dan mengikuti arahan petugas medis selama pemeriksaan.
Sanksi Jika Melanggar Ketentuan
Ketidakpatuhan terhadap jadwal, dokumen, pakaian, dan tata tertib dapat menyebabkan peserta tidak diperkenankan mengikuti pemeriksaan atau dikenai sanksi sesuai aturan panitia.
Peserta yang terlambat melewati batas waktu dapat dinyatakan gugur.
Pelanggaran lain, seperti dokumen tidak lengkap, pakaian tidak sesuai, atau kecurangan, juga dapat berakibat pada pembatalan keikutsertaan atau kelulusan sesuai ketentuan.
Karena itu, pastikan dokumen lengkap, pakaian sesuai aturan, dan perjalanan menuju lokasi telah direncanakan dengan mempertimbangkan waktu kedatangan.
Kapan Hasil Tes Kesehatan Poltekimipas Diumumkan?
Hasil Seleksi Kesehatan dan Pengamatan Fisik dijadwalkan diumumkan pada 17 Oktober 2026 berdasarkan informasi dalam pengumuman seleksi.
Peserta perlu memantau portal Catar Kemenimipas untuk mengetahui hasil resmi dan informasi tahapan berikutnya. Jika terdapat perubahan jadwal, pengumuman terbaru dari panitia menjadi acuan.
Apakah Seleksi Poltekimipas 2026 Dipungut Biaya?
Proses penerimaan calon taruna dan taruni Poltekimipas dinyatakan bebas dari pungutan biaya seleksi, dengan pengecualian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ujian SKD apabila berlaku sesuai ketentuan BKN.
Peserta dan keluarga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan uang. Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil seleksi dan pemenuhan persyaratan, bukan pembayaran kepada perantara. ***





