POJOKSATU.id – Pemerintah telah memutuskan untuk mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bentuk evaluasi baru dalam sistem pendidikan Indonesia.
Keputusan ini memantik perdebatan. Benarkah TKA adalah solusi yang lebih adil, atau justru pengulangan dari persoalan lama dalam wajah baru?
Langkah ini tidak datang tanpa alasan. Ujian Nasional selama ini menuai banyak kritik, mulai dari tekanan psikologis terhadap siswa hingga ketimpangan fasilitas antar wilayah.
Baca Juga: Hari Anti Perdagangan Manusia, Sekjen PBB Serukan Lindungi Kelompok Rentan Eksploitasi
Namun, ketika TKA masuk sebagai pengganti, muncul kekhawatiran bahwa ia hanya mengubah format, bukan memperbaiki substansi.
Pemerintah mengklaim TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir kritis siswa, bukan sekadar menguji hafalan.
Ini merupakan perubahan signifikan dari UN yang selama bertahun-tahun menjadi simbol seleksi tunggal dan penentu kelulusan siswa.
Baca Juga: PT Taspen Buka Suara Terkait Kabar Pencairan Gaji Pensiunan PPPK di Tahun 2025, Begini Katanya!
Namun, meskipun TKA tidak menentukan kelulusan, ia tetap memegang peran penting dalam pemetaan mutu pendidikan.
Artinya, siswa, guru, dan sekolah tetap berada dalam tekanan untuk mencapai hasil baik, hanya saja dalam bentuk yang lebih tersamar.
“TKA bukan alat seleksi, melainkan untuk mengukur kompetensi dasar siswa secara nasional. Hasilnya juga akan ditampilkan dalam bentuk sertifikat digital,” terang Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, Kemendikbud Ristek, Dr. Iwan Syahril dalam sesi tanya jawab publik, Jelita BBPMP Jatim, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Biar Nggak Gitu-Gitu Aja, Ini Ide Lomba 17-an yang Anti Mainstream!
Salah satu isu utama yang ditekankan adalah beban administratif dan teknis.
Di sejumlah daerah di Indonesia, infrastruktur teknologi pendidikan belum merata.
Mulai dari kesiapan perangkat komputer, pelatihan proktor, hingga koneksi internet masih menjadi kendala klasik dalam pelaksanaan ujian daring.
Apalagi, TKA tidak memiliki dasar hukum sekuat UN yang dulu diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Hal ini membuat pelaksanaannya rawan kebingungan dan inkonsistensi di lapangan.
“Jika tidak hati-hati, TKA bisa berubah menjadi PBB dalam format baru yang hanya memindahkan beban dari izin ke sertifikasi,” jelas Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas dikutip dari Media Indonesia (7/6/2025).
Baca Juga: 12 Kategori Honorer yang Dipastikan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Sampai 1 Tahun!
TKA lahir dari niat baik: mengevaluasi siswa secara lebih manusiawi dan adil.
Namun, niat baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi perencanaan yang matang dan kesiapan teknis.
Tanpa itu semua, TKA dikhawatirkan hanya menjadi Ujian Nasional gaya baru—dengan tekanan dan masalah yang sama, tapi dalam kemasan berbeda.
Guru dan tenaga kependidikan kini dituntut untuk memahami sistem baru ini dalam waktu singkat, sementara peserta didik harus menghadapi evaluasi yang belum mereka kenal dengan baik.
Bila sistem ini dipaksakan, bukan tidak mungkin TKA justru menciptakan jurang baru dalam pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Sound Horeg Tembus 130 Desibel, Bahaya Permanen Mengintai Telinga Warga!
Alih-alih menjadi terobosan, TKA bisa berubah menjadi jebakan jika tidak dibarengi dengan reformasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengubah nama ujian, tetapi benar-benar menjawab masalah lama: kesenjangan pendidikan, tekanan akademik, dan evaluasi yang tidak berpihak pada perkembangan anak.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami di bawah ini:
Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
Versi iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212
Demikian ulasan tentang kontroversi penerapan Tes Kemampuan Akademik sebagai pengganti Ujian Nasional.***



