POJOKSATU.id – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2026 tidak hanya berisi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. 

Tahun ini, sekolah juga diwajibkan melaksanakan Tes dan Survei MPLS Ramah 2026 untuk membantu mengenali karakteristik, kebutuhan, potensi, hingga kondisi awal setiap murid baru.

Instrumen tersebut disusun agar guru dan sekolah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai peserta didik sejak hari pertama masuk sekolah. 

Hasilnya akan menjadi dasar dalam memberikan layanan pendidikan yang aman, inklusif, menyenangkan, serta sesuai kebutuhan masing-masing murid dengan tetap menjaga kerahasiaan data yang dihimpun.

Baca Juga: 60 Ribu Calon Mahasiswa Lolos PTN Tak Daftar Ulang, DPR Ungkap Dugaan Penyebab hingga Soroti UKT dan KIP Kuliah

Bagi murid maupun orang tua yang telah memperoleh kode unik dari sekolah, pengerjaan tes dapat diakses melalui halaman berikut:

Link pengerjaan Tes dan Survei MPLS Ramah 2026: https://karakter.data.kemendikdasmen.go.id/mpls/kode-unik

Jenis Tes dalam MPLS Ramah 2026

Dalam pelaksanaannya, Tes dan Survei MPLS Ramah 2026 terdiri atas beberapa instrumen untuk memetakan kondisi awal peserta didik.

Beberapa aspek yang diidentifikasi meliputi:

  • Kondisi sosial-emosional dan konsentrasi belajar murid.

  • Kemampuan literasi membaca.

  • Kemampuan numerasi.

  • Bakat dan minat peserta didik.

  • Deteksi dini berbagai kondisi yang memerlukan perhatian sekolah.

Baca Juga: Konser BTS di Chile Terancam Batal, Pemerintah Tolak Pemakaian Stadion Nasional, Sementara Tiket Sold Out sejak April 2026

Seluruh hasil tes nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan guru dalam menyusun strategi pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan setiap murid.

Peran Kepala Sekolah, Guru, Operator, dan Orang Tua

Pelaksanaan Tes dan Survei MPLS Ramah melibatkan sejumlah pihak dengan tugas yang berbeda-beda.

Kepala Sekolah

  • Menyiapkan responden, pemandu, sarana prasarana, dan jadwal pelaksanaan tes.

  • Mengisi survei pelaksanaan MPLS Ramah.

Guru atau Pemandu

  • Memastikan setiap peserta memperoleh kode unik.

  • Mengukur berat badan dan tinggi badan murid baru.

  • Melaksanakan Tes Fleksibilitas dan mengunggah hasilnya.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Antrean Pertalite di Cirebon, Ternyata Dipicu Lonjakan Permintaan

Operator Sekolah

  • Mengakses serta mendistribusikan kode unik untuk murid, orang tua, guru, dan kepala sekolah melalui sistem.

Murid Baru dan Orang Tua

  • Memasukkan kode unik sesuai identitas masing-masing.

  • Menyelesaikan seluruh tes maupun survei yang telah disediakan.

Cara Mengakses dan Mengerjakan Tes

Berdasarkan panduan resmi Kemendikdasmen, operator sekolah terlebih dahulu masuk ke portal Tes dan Survei MPLS Ramah menggunakan akun SSO Pengelola Data Pusdatin. 

Setelah login dan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP dari aplikasi autentikator, sistem akan menampilkan daftar kode unik yang nantinya dibagikan kepada responden.

Baca Juga: Wabup Langkat Nangis Dimintai Komentar OTT KPK Bupati Ondim, Terakhir Ketemu 2 Hari Lalu

Pada hari pelaksanaan, murid maupun orang tua membuka portal Tes dan Survei MPLS Ramah, memilih menu Kerjakan Tes, kemudian memasukkan kode unik yang diberikan sekolah. 

Untuk jenjang PAUD dan SD, responden tes adalah orang tua atau wali, sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, responden adalah murid.

Selanjutnya peserta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Apabila belum memiliki NISN, sistem memperbolehkan penggunaan angka 1234567890 sebagai pengganti sementara, kemudian peserta diminta melengkapi identitas yang dibutuhkan. 

Setelah data dinyatakan valid, peserta dapat mengerjakan instrumen tes melalui Google Form hingga selesai dan menekan tombol Kirim (Submit).

Baca Juga: BGN Gandeng Kemendukbangga/BKKBN, Perkuat Akurasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis

Hasil Tes Baru Bisa Diakses Mulai 31 Juli 2026

Kemendikdasmen menjelaskan laporan hasil Tes MPLS Ramah baru dapat diakses setelah kepala sekolah dan orang tua atau murid menyelesaikan evaluasi pelaksanaan MPLS. 

Akses laporan mulai dibuka pada 31 Juli 2026 melalui portal resmi MPLS Ramah.

Setiap murid akan memiliki dua jenis laporan.

Laporan pertama berisi seluruh hasil tes selain identifikasi awal kondisi sosial-emosional dan konsentrasi belajar.

Sementara laporan kedua memuat hasil identifikasi sosial-emosional beserta rekomendasi tindak lanjut. Dokumen ini hanya boleh diakses oleh guru Bimbingan Konseling (BK). 

Apabila sekolah belum memiliki guru BK, tugas tersebut dapat dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan atau wali kelas yang telah memperoleh pelatihan. 

Baca Juga: Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

Sebelum hasil disampaikan kepada orang tua, guru juga diwajibkan mempelajari catatan penting dan rekomendasi tindak lanjut yang terdapat dalam laporan tersebut.

Melalui Tes dan Survei MPLS Ramah 2026, Kemendikdasmen berharap sekolah dapat mengenali kondisi awal peserta didik secara lebih komprehensif. ***