POJOKSATU.ID - Seleksi PPPK Guru SMA Unggul Garuda Baru akan segera memasuki tahap penting.

Yakni seleksi kompetensi melalui tes Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.

Pelaksanaan tes dijadwalkan mulai 2 April 2026.

Baca Juga: Ketimpangan Gaji ASN Terbongkar! Menkeu Purbaya Ungkap Penghasilan Pegawai Pajak Lebih Tinggi, Ini 2 Solusi yang Ditawarkan

Para peserta diingatkan untuk tidak hanya mempersiapkan diri secara akademis.

Tetapi juga memperhatikan aturan teknis, termasuk ketentuan berpakaian yang wajib dipatuhi.


Tes CAT PPPK Dimulai 2 April 2026

Tes CAT PPPK menjadi tahap krusial dalam proses seleksi.

Baca Juga: Anji Ikhlas Lepas Kepergian Ibunda, Syukuri Momen Terakhir yang Tak Terulang

Dalam ujian ini, peserta akan diuji dalam berbagai aspek penting yang menentukan kelulusan.

Materi yang diujikan meliputi:

- Kompetensi teknis

- Kompetensi manajerial

- Kompetensi kultural

- Wawancara integritas dan moralitas

Keempat aspek tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan peserta secara menyeluruh, baik dari sisi profesional maupun kepribadian.


Ketentuan Berpakaian Wajib Dipatuhi

Selain kesiapan materi, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian yang telah ditetapkan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga suasana tes tetap tertib, rapi, dan profesional.

Baca Juga: Tak Hanya WFH, ASN Banyuwangi Disuruh Naik Sepeda atau Gunakan Transformasi Umum ke Kantor Demi Hemat BBM

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @ditjensaintek, seluruh peserta diminta untuk mengikuti ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

“Seluruh peserta diharapkan memperhatikan ketentuan berpakaian yang telah ditetapkan,” demikian imbauan resmi yang disampaikan dari akun resmi tersebut.


Ini Aturan Berpakaian Tes CAT PPPK

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Muhammad Farhan Ajak Pengusaha Bangkitkan Ekonomi Bandung, Soroti Bandara hingga Industri Kreatif

- Kemeja berwarna putih

- Bawahan hitam (celana atau rok)

- Sepatu berwarna hitam

Bagi peserta yang mengenakan hijab, diwajibkan menggunakan hijab berwarna hitam agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga: SKTP Januari Belum Terbit Tapi Cair Februari-Maret, Guru Wajib Paham Skema Carry Over Agar Tidak Salah Paham TPG


Dilarang Pakai Aksesoris Ini

Tidak hanya soal pakaian, peserta juga diimbau untuk tidak menggunakan berbagai aksesoris selama pelaksanaan tes.

Aksesoris yang dilarang antara lain:

- Perhiasan

- Jam tangan

- Ikat pinggang

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu jalannya ujian.

Baca Juga: Korlantas Bakal Perluas Jalur Satu Arah Nasional dari KM 390 Kendal hingga KM 70 Tol Cikatama


Hindari Kesalahan Sepele

Banyak peserta sering kali fokus pada materi ujian, namun mengabaikan aturan teknis seperti berpakaian.

Padahal, pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berdampak pada kelancaran mengikuti tes.

Karena itu, penting bagi peserta untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi ujian.

Baca Juga: MQ Iswara: Mudik Lebaran 1447 H Lancar, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi 29 Maret


Persiapan Maksimal Kunci Sukses

Selain memahami aturan berpakaian, peserta juga disarankan untuk:

- datang lebih awal

- membawa dokumen yang diperlukan

- serta menjaga kondisi fisik agar tetap prima

Kombinasi antara kesiapan materi dan kepatuhan terhadap aturan akan menjadi kunci utama dalam menghadapi seleksi PPPK tahun ini.

Dengan mengikuti ketentuan berpakaian yang telah ditetapkan, peserta dapat memastikan proses seleksi berjalan lancar tanpa hambatan teknis.***