POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar terbaru dari ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur atau Lotim belum menerima THR hingga akhir Maret 2026.

Jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 3.000 orang.

Nah ternyata guys mayoritas yakni tenaga pendidik loh.

Baca Juga: Mohammad Safa mundur dari PBB dan ungkap dugaan persiapan penggunaan nuklir, dunia diminta waspada

Kondisi ini membuat banyak PPPK, khususnya guru mulai mempertanyakan kejelasan pencairan hak mereka menjelang hari raya.

 

Ribuan PPPK Belum Terima THR

Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lotim, Bambang Sakra Gempita, ungkap bahwa keterlambatan ini dirasakan hampir seluruh anggota.

Dikutip insidelombok.id pada 31 Maret 2026, Bambang berkata demikian.

Baca Juga: Heboh Isu PHK PPPK dan Pemotongan Tukin, Akhirnya Waka BKN Buka Suara

“Kurang lebih sekitar tiga ribu lebih, sebagian besar dari tenaga pendidikan yang belum menerima THR,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu bersumber dari APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Dalam aturan, sekitar 20 persen dana BOS bisa digunakan untuk kebutuhan tersebut.

 

Kendala Administrasi Jadi Penyebab

Sementara itu, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, memastikan bahwa THR tetap akan dibayarkan. I

a menegaskan keterlambatan bukan karena tidak ada anggaran, melainkan kendala teknis.

“Semua tetap akan menerima. Saat ini masih dalam proses, ada yang terkendala data rekening dan administrasi yang sedang diperbaiki,” jelasnya.

Pemda juga disebut sudah mengambil langkah dengan mengirimkan surat terkait pemanfaatan dana BOS agar pencairan bisa segera dilakukan.

 

Tidak Ada PHK PPPK

Di tengah isu efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Bupati yang akrab disapa Iron itu juga memastikan tidak ada PPPK paruh waktu yang akan dirumahkan.

Baca Juga: Fantastis! Jepang Gelontorkan Dana Jumbo Rp380 Triliun, Indonesia Disebut Makin Dilirik Dunia

Bahkan, Pemda Lotim tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara/BKN untuk mendorong perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Semua tetap kami perjuangkan, termasuk yang belum masuk database sekalipun,” tegasnya.

Keterlambatan THR PPPK di Lombok Timur dipastikan hanya masalah teknis, bukan karena penghapusan hak.

Pemda menjamin seluruh PPPK tetap menerima THR dan bahkan tengah memperjuangkan status mereka agar lebih baik ke depan.***