POJOKSATU.id - Honorer atau non ASN tak lulus PPPK 2024 Tahap 1 dipastikan tidak bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Status tersebut didapatkan honorer atau non ASN yang tidak mendapat kode L dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1.

Artinya, para pelamar tersebut hanya bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Proses Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Setelah Lulus PPG Guru Tertentu Piloting 1, 2, dan 3

Sebelum membahas besaran gaji, ada baiknya dibahas apa itu PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

PPPK Paruh Waktu merupakan pengganti honorer tapi statusnya lebih tinggi ketimbang honorer atau non ASN.

Hal ini sesuai dengan mandat UU ASN 2023 dimana mulai 1 Januari 2024, hanya ada 2 jenis pegawai di instansi pemerintah.

Yakni ASN Pegawai Negeri Sipil dan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Sarankan Tetap Sekolah selama Ramadan, Ketua MUI : Puasa dan Pendidikan Tak Perlu Didikotomis

Untuk sistem kerjanya, paruh waktu memiliki jam kerja yang jauh lebih sedikit dibanding penuh waktu.

Bisa 4 jam, 6 jam atau sesuai kesepakatan dengan instansi tempatnya bekerja.

Sehingga PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan dan berhak bekerja di tempat lain yang memungkinkan.

Karena juga berstatus sebagai ASN, paruh waktu juga memiliki NI PPPK sama seperti PPPK Penuh Waktu.

Akan tetapi, PPPK Paruh Waktu juga memiliki kesempatan dan bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Tentu saja didasarkan pada evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Ditambah dengan mekanisme perekrutan dan pengusulan dari pemerintah daerah setempat.

 

Hanya 1,2 Juta Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu

Terkait PPPK Paruh Waktu, sudah dijelaskan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Aba Subagja.

Baca Juga: Lulusan PPG Piloting 3 Belum Input No Serdik ke Dapodik di Bulan Januari 2025, Apakah Mempengaruhi Penerbitan NRG? Cek Penjelasannya

Tepatnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

Saat itu, Aba Subagja menyebutkan, semula jumlah honorer atau non ASN di database BKN sebanyak 2,3 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 571 ribu di antaranya sudah diangkat menjadi ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Sehingga angka tersebut tersisa menjadi sekitar 1,7 juta honorer.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Lho Alasan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Bagi Guru Belum Diumumkan, Jangan Sampai Salah Info ya!

Akan tetapi, formasi PPPK 2024 yang tersedia hanya 1,2 juta saja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak sekitar 800 ribu formasi adalah untuk pemerintah daerah.

"Yang diusulkan pemda hanya 800 ribu, karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," ungkap Aba Subagja.

Dengan demikian, jika semua formasi terisi, maka secara otomatis hanya 1,2 juta honorer saja yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sementara sekitar 500 ribuan honorer atau non ASN diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Perlu diketahui, bahwa jumlah 500 ribuan tersebut hanya hitungan kasar saja dan masuk dalam database BKN.

Sebab masih ada honorer tercecer yang tidak masuk database BKN yang jumlahnya tidak bisa diketahui secara pasti.

Sehingga jumlahnya dipastikan lebih dari 500 ribuan honorer.

 

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Pertanyaannya, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?

Baca Juga: Wisuda PPG Gratis atau Berbayar? Ini Bocoran dari Tim Penguji LPTK

Dalam kesempatan yang sama, Aba Subagja juga sempat menyinggung besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah honorer atau non ASN yang tidak mendapatkan formasi.

Pada seleksi PPPK 2024, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak menerapkan sistem passing grade atau ambang batas.

Melainkan menerapkan sistem perankingan, dimana selruh pelamar berlomba-lomba mendapat nilai tertinggi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jadwal Baru dari Pendaftaraan hingga Pengumuman PPPK Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024

Akan tetapi juga tetap diberlakukan sistem prioritas, yang salah satunya adalah untuk pelamar prioritas atau P1.

Lalu berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?

Aba Subagja menyatakan, bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Dijelaskan pula bahwa nantinya PPPK Paruh Waktu bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.

Akan tetapi akan lebih dulu melalui mekanisme evaluasi kinerja dan kesesuaian administrasi.

Selain itu, yang jadi pertimbangan lain, tentu saja adalah kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 1: Dokumen, Syarat dan Ketentuan, SELAIN MERAH AUTO CORET, Warna Jilbab Beda Lagi

Nantinya mereka akan diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dinaikkan statusnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang dikutip Pojoksatu.id dari Antara.

Disebutkan bahwa jumlah pendaftar seleksi PPPK 2024 di Kota Serang sebanyak 2.862 orang.

Sementara yang dipastikan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu hanya 225 orang saja.

Baca Juga: Dijelaskan Langsung Oleh Menteri Abdul Mu'ti, Ini Syarat Sekolah yang Bisa Melaksanakan Ujian Nasional di Tahun Ajaran Baru

"Pemkot Serang hanya mengangkat 225 pegawai honor menjadi PPPK Penuh Waktu di tahun 2024 dari total pendaftar 2.862 orang," kata Karsono, Senin 30 Desember 2024.

Itupun tidak semua honorer diusulkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sebab dari 2.637 honorer di Kota Serang, hanya 1.234 honorer saja yang akan diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sisanya, sebanyak 765 honorer, terpaksa tidak diusulkan dengan alasan beragam mulai dari batas usia, mengundurkan diri dan alasan lainnya.

"PPPK Penuh Waktu gajinya lebih besar. Kalau PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji sesuai dengan yang saat ini diterima," beber dia.

 

Kesimpulan

Merujuk pada pernyataan yang disampaikan kedua narasumber di atas, maka bisa ditarik sebuah kesimpulan.

Bahwa besasran gaji PPPK Paruh Waktu adalah sama dengan yang diterima saat ini.

Artinya, jika seorang honorer saat ini memiliki gaji Rp500 ribu per bulan, maka sebesar itulah gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: NRG Tidak Lagi Ditangani Oleh LPTK, Bagaimana Proses Penerbitannya? Perhatikan Langkah-Langkah Ini!

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran redaksi Pojoksatu.id, sampai saat ini belum ada petunjuk atau aturan jelas yang mengatur tentang besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi artikel dengan judul Terungkap Sudah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu tak Lulus PPPK 2024 Tahap 1, MOHON MAAF Ini Benar-Benar Kabar TIDAK MENGENAKKAN. Semoga bermanfaat.***