POJOKSATU.ID - Perbedaan skema potongan gaji antara PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini setelah muncul informasi terbaru bahwa potongan gaji PPPK untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya sebesar 3,25 persen.

Sementara untuk PNS dipotong hingga 8 persen dari penghasilan bulanan.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! Potongan Gaji PPPK Paruh Waktu 3,35 Persen Ternyata untuk Jaminan Hari Tua, Ini Kata Taspen

Perbedaan ini memicu banyak pertanyaan di kalangan ASN, khususnya PPPK yang baru diangkat sejak beberapa tahun terakhir.


Skema Potongan Gaji ASN Berbeda

Dalam sistem jaminan sosial ASN, pemerintah sebenarnya telah mengatur beberapa jenis perlindungan bagi pegawai negara.

Program tersebut meliputi:

Baca Juga: Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Kabar Baik atau Buruk? Ini Penjelasan Lengkapnya

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Jaminan pensiun

- Jaminan hari tua

Namun dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal skema iuran.

Untuk PNS, total potongan gaji yang berkaitan dengan jaminan sosial mencapai 8 persen dari penghasilan bulanan.

Rinciannya terdiri dari:

- 4,75 persen untuk iuran pensiun

- 3,25 persen untuk Jaminan Hari Tua (JHT)

Baca Juga: Viral! Mobil Pengangkut Makan Bergizi Gratis Ditolak SMPN 2 Sokaraja Banyumas karena Datang Saat Siswa Sudah Pulang

Potongan tersebut diambil dari penghasilan bulanan tanpa memasukkan tunjangan pangan.


PPPK Hanya Dipotong 3,25 Persen

Sementara itu, untuk PPPK skema potongannya lebih kecil.

PPPK tidak memiliki program pensiun seperti PNS, sehingga hanya dikenakan potongan Jaminan Hari Tua sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan.

Baca Juga: Kesempatan Berkontribusi! Kemendikdasmen Buka Call for Papers JPKP 2026, GRATIS!

Potongan ini nantinya dikelola oleh PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun dan jaminan hari tua ASN.

Artinya, dana yang dipotong setiap bulan tersebut akan menjadi tabungan jangka panjang yang bisa diterima PPPK ketika masa kerja berakhir atau saat memasuki masa pensiun.


Potongan Berlaku Mulai 2026

Di beberapa daerah, kebijakan pemotongan JHT untuk PPPK mulai diterapkan pada pembayaran gaji Maret 2026.

Baca Juga: Kapal Fregat Iran yang Ditembak Angkatan Laut AS Ternyata Tamu India Ikuti Latihan Milan Naval

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi terkait jaminan sosial ASN, termasuk:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

- Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Manajemen PPPK

- Peraturan terkait asuransi sosial pegawai negeri

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK juga merupakan bagian dari ASN sehingga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Carry Over TPG 2025 di Info GTK Tanpa Menunggu Informasi Sekolah, Guru Bisa Mengeceknya Sendiri Lewat Rekam Jejak


Tujuan Potongan JHT

Meski mengurangi gaji bulanan, potongan JHT sebenarnya memiliki tujuan jangka panjang.

Dana yang terkumpul akan menjadi tabungan hari tua bagi PPPK yang dapat dicairkan ketika masa kerja berakhir.

Skema ini dinilai penting karena hingga saat ini PPPK belum mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Baca Juga: Terharu! Bupati Karawang Aep Syaepuloh Borong Dagangan Pemuda Difabel Saat Tarling

Dengan adanya JHT, PPPK setidaknya memiliki dana cadangan yang dapat dimanfaatkan setelah tidak lagi bekerja sebagai ASN.


Reaksi Beragam di Kalangan PPPK

Kebijakan potongan JHT ini menimbulkan dua pandangan berbeda di kalangan PPPK.

Sebagian menganggapnya sebagai kabar baik karena memberikan jaminan masa depan.

Baca Juga: ANTAM Pongkor membawa pulang Penghargaan ESG, PROPER Emas tiga periode Jadi Sorotan

Namun ada pula yang menilai kebijakan tersebut menjadi beban tambahan, karena potongan tersebut diambil langsung dari gaji pegawai.

Meski demikian, pemerintah menilai program ini tetap penting sebagai bentuk perlindungan sosial bagi PPPK.

Dengan adanya JHT, PPPK tidak hanya menerima gaji bulanan, tetapi juga memiliki tabungan jangka panjang yang bisa dimanfaatkan setelah masa kerja berakhir.***