POJOKSATU.ID - Masalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan akhirnya mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan maladministrasi.

Dugaan tersebut terjadi dalam proses pencairan JHT yang dialami sejumlah pegawai yang sebelumnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemkot Medan.

Baca Juga: Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras Wakil KontraS

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera menindaklanjuti.

Sekaligus memproses pencairan dana JHT bagi para PPPK paruh waktu yang berhak menerimanya.

Temuan ini muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan mencairkan dana JHT mereka.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Hujan dan Banjir Rob Saat Lebaran, Sejumlah Jalur Mudik di Jabar Rawan Longsor


Bermula dari Laporan Masyarakat

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman Sumatera Utara terkait kendala dalam pencairan JHT.

Para pelapor menyampaikan bahwa permohonan pencairan dana JHT tidak dapat diproses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Masalahnya, dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan status mereka masih tercatat sebagai pekerja aktif.

Baca Juga: Sinergi Kodim Karawang dan Bulog, Sembako Murah Disiapkan untuk Warga

Sehingga pengajuan pencairan JHT otomatis ditolak oleh sistem.

Padahal, para pelapor sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Selain itu, terdapat pula SE Sekda Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 yang mengatur pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.


Ombudsman Nilai Sudah Memenuhi Syarat Pencairan JHT

Setelah melakukan pemeriksaan, Ombudsman menilai bahwa perubahan status dari THL menjadi PPPK paruh waktu sebenarnya telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagai tenaga honorer.

Ketentuan tersebut merujuk pada:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Atur Penggunaan AI di Pendidikan, Tujuh Menteri Teken Pedoman Nasional, Begini Pedomannya

- Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua.

- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.

Dengan dasar regulasi tersebut, Ombudsman menilai alasan penolakan pencairan JHT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Kritik Pengamat: Ada yang Tak Senang Pemerintah Berhasil, Saya Dapat Laporan Intel Setiap Hari

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menegaskan adanya temuan maladministrasi dalam kasus tersebut.

Dikutip dari ombudsman RI, 13 Maret 2026, begini ucap Herdensi Adnin:

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan."

Baca Juga: Kemenag Rilis Calon Penerima Insentif Guru PAI 2026, Guru Non PNS dan PPPK Diminta Segera Cek Rekening di SIAGA Agar Dana Tidak Gagal Cair

"Oleh karena itu, kami meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti dan memproses pencairan JHT para PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Ditemukan Ketidakkonsistenan Pencairan JHT

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan fakta menarik lainnya.

Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana JHT kepada sebagian PPPK paruh waktu di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan pencairan JHT.

Dikarenakan sebagian pegawai berhasil mencairkan dana tersebut, sementara sebagian lainnya justru mengalami penolakan.

Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi dalam proses pelayanan tersebut.

Baca Juga: Pertamina Bahas Rencana Pembangunan Fasilitas Energi, Pemkab Cirebon Siapkan Kajian Lahan


Ombudsman Berikan Tindakan Korektif

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada pihak terkait.

Pertama, Ombudsman meminta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera memproses pencairan dana JHT bagi PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat.

Selain itu, BPJS juga diminta melakukan koordinasi dengan OPD terkait, agar proses administrasi pencairan JHT dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga: VIRAL Andrie Yunus Aktivis KontraS Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI, CCTV Rekam Detik-Detik Penyerangan

Tidak hanya itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan.

Pemerintah daerah diminta untuk memerintahkan pimpinan OPD agar mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi para PPPK paruh waktu di masing-masing instansi.

Surat tersebut diperlukan sebagai salah satu dokumen administrasi dalam proses pencairan JHT.

Baca Juga: PSSI Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah AFF U19 Tahun 2026, Tiga Stadion Ini Diusulkan jadi Venue Pertandingan

Setelah dana JHT dicairkan, pemda juga diminta untuk kembali mengaktifkan kepesertaan jaminan sosial para PPPK paruh waktu ke BPJS Ketenagakerjaan.


Harapan Penyelesaian Masalah JHT PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya langkah korektif dari Ombudsman, diharapkan permasalahan pencairan JHT yang dialami para PPPK paruh waktu di Kota Medan dapat segera diselesaikan.

Para pegawai yang sebelumnya berstatus honorer diharapkan dapat memperoleh hak mereka berupa dana Jaminan Hari Tua yang telah dikumpulkan selama bekerja.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tentunya agar pelayanan administrasi bagi pegawai non-ASN dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi para pekerja.***