PojokSatu.id - Kabar baru datang dari meja birokrasi.
Pemerintah akhirnya mengungkap kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Kabar ini langsung viral di media sosial, terutama di kalangan tenaga non-ASN yang selama ini bertanya-tanya soal nilai gaji mereka di bawah skema baru ini.
Meski belum semua daerah menerbitkan surat keputusan (SK) teknis, data dari Kementerian PANRB menunjukkan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menyesuaikan UMP masing-masing wilayah.
Baca Juga: Giliran Sekjen PDIP Kritik Kereta Cepat Whoosh, Berulangkali Ibu Mega Mempertanyakan Itu
Sederhananya, makin tinggi UMP, makin besar pula nominal gaji PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut.
Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Gunakan Acuan UMP
Kebijakan baru ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penetapan skema PPPK Paruh Waktu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir tenaga non-ASN.
Minimal harus setara dengan UMP di daerah tempatnya bekerja.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga keadilan dan kesejahteraan para tenaga honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu, sembari memastikan kebijakan tidak membebani APBD.
Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Jika dirinci berdasarkan data UMP 2025 yang menjadi acuan nasional, gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi cukup lebar antarprovinsi.
Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 per provinsi menurut rekap media nasional dan data KemenPANRB:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Sumatra Barat: Rp 2.994.193
- Sumatra Utara: Rp 2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
Mengapa Gajinya Berbeda di Tiap Provinsi?
Sumber perbedaan terbesar adalah ada pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi dasar hitung utama gaji PPPK Paruh Waktu.
UMP sendiri ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah.
Misalnya, biaya hidup di Jakarta dan Papua jelas jauh lebih tinggi dibanding di Jawa Tengah atau Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: 6 Beasiswa Bergengsi yang akan Dibuka Tahun 2026, Saatnya Bersiap dari Sekarang, Bisa Kuliah Gratis!
Itulah sebabnya nominal gaji PPPK Paruh Waktu di daerah dengan UMP besar juga otomatis ikut naik.
Selain faktor UMP, ketersediaan anggaran daerah (APBD) juga berperan besar.
Daerah dengan kapasitas fiskal kuat cenderung mampu memberikan tambahan tunjangan atau insentif non-upah bagi PPPK Paruh Waktu, sedangkan daerah dengan anggaran terbatas hanya bisa mengikuti standar minimal.
PPPK Paruh Waktu Jadi Skema Transisi
KemenPANRB menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu bukan bentuk diskriminasi, tetapi langkah transisi dari sistem tenaga honorer menuju ASN modern berbasis kontrak kerja.
Baca Juga: Kawasan Transmigrasi Agromaritim
Tujuannya agar tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan saat sistem lama dihapus, sambil memberikan kepastian status hukum dan penghasilan yang layak.
Dalam beberapa pernyataan publik, KemenPANRB juga menyebut skema ini bisa menjadi “batu loncatan” bagi pegawai kontrak untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu di masa mendatang.
Dengan begitu, mereka tetap memiliki peluang karier jangka panjang di sektor pemerintahan, tanpa harus kehilangan penghasilan saat masa transisi berlangsung.
Harapan dan Catatan
Meski kabar gaji ini memberi kepastian bagi banyak pegawai, sejumlah pengamat menilai pemerintah harus memastikan kesetaraan antarwilayah.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Dosen Cantik Akper Bungo Erni Yuniati oleh Pacarnya Bripda Waldi Polres Bungo
Pasalnya, meski gaji disesuaikan dengan UMP, biaya hidup di beberapa daerah tak selalu berbanding lurus dengan nominal tersebut.
Bila kebijakan ini tidak diimbangi dengan perhitungan beban kerja dan tunjangan yang adil, maka ketimpangan kesejahteraan antarpegawai ASN bisa kembali terjadi.
Selain itu, perlu transparansi soal tunjangan tambahan dan hak lain yang mungkin diberikan oleh pemerintah daerah.
Namun bagi banyak tenaga non-ASN, kebijakan ini sudah menjadi angin segar setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian status dan upah rendah.
Kini, setidaknya mereka punya kepastian angka di slip gaji dan pengakuan resmi sebagai bagian dari sistem ASN.***




