POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian para pendidik pada Mei 2026.
Di tengah harapan akan pencairan yang lebih teratur, muncul pertanyaan di kalangan guru, terutama terkait perbedaan waktu penerimaan antara guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.
Tidak sedikit guru non ASN yang merasa pencairan tunjangan mereka cenderung lebih lambat dibandingkan rekan-rekan ASN.
Kondisi ini sejatinya bukan fenomena baru. Perbedaan waktu pencairan sudah terjadi sejak skema penyaluran TPG masih menggunakan sistem triwulanan.
Baca Juga: 1.000 Pengungsi di Medan Jadi Sorotan, Risiko Sosial Mulai Terlihat
Meski pada 2026 pemerintah mulai menerapkan sistem penyaluran bulanan, pola tersebut masih terlihat dalam praktik di lapangan.
Perbedaan ini terutama dipengaruhi oleh mekanisme penyaluran anggaran yang melibatkan dua jalur berbeda.
Untuk guru ASN, proses pencairan dilakukan melalui sistem keuangan negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Dana disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Update Terbaru! Timeline Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Berubah
Skema ini relatif lebih terintegrasi karena berada dalam satu sistem pengelolaan keuangan pemerintah.
Sementara itu, pencairan bagi guru non ASN melibatkan lebih banyak tahapan administratif.
Dana TPG untuk kelompok ini disalurkan melalui lembaga teknis di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk unit pengelola layanan pembiayaan pendidikan.
Proses ini membutuhkan verifikasi tambahan, mulai dari validasi data hingga sinkronisasi antarinstansi, sehingga waktu pencairannya bisa lebih panjang.
Baca Juga: Ketat! Ini Mekanisme dan Kriteria Kelulusan Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Selain faktor jalur penyaluran, keberadaan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) juga menjadi penentu utama.
Dokumen ini merupakan dasar hukum pencairan TPG dan hanya diterbitkan jika seluruh data guru telah dinyatakan valid, termasuk beban mengajar dan kelengkapan administrasi.
Perbedaan kecepatan penerbitan SKTP antara satu guru dengan lainnya turut memengaruhi waktu pencairan dana.
Pada 2026, pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah pembenahan untuk meningkatkan kepastian pembayaran.
Baca Juga: Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026
Salah satunya melalui perubahan skema penyaluran menjadi bulanan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian pendapatan yang lebih stabil bagi guru, sekaligus mengurangi beban menunggu pencairan dalam jangka waktu panjang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam reformasi pendidikan nasional.
Selain memastikan penyaluran tunjangan lebih rutin, pemerintah juga menaikkan besaran TPG bagi guru non ASN yang telah bersertifikat.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan administratif.
Validasi data pada sistem pendidikan, ketepatan pelaporan beban kerja, hingga koordinasi antarinstansi menjadi faktor yang kerap memengaruhi kelancaran pencairan.
Dalam beberapa kasus, keterlambatan juga disebabkan oleh data yang belum sinkron atau belum memenuhi ketentuan.
Perlu dipahami bahwa perbedaan waktu pencairan ini tidak berkaitan dengan perbedaan hak.
Baca Juga: Sopir Pajero Ditangkap Polisi Senin Siang Usai Tabrak Gerobak Tukang Sayur di Jaktim Dua Hari Lalu
Baik guru ASN maupun non ASN tetap memiliki hak yang sama untuk menerima tunjangan profesi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Perbedaan yang terjadi lebih bersifat teknis dalam proses administrasi dan penyaluran anggaran.
***



