POJOKSATU.id - Banyak tenaga honorer yang akhirnya berstatus PPPK Paruh Waktu dibuat terkejut setelah mengetahui bahwa kompensasi yang mereka terima bukan gaji, melainkan upah.

Perbedaan ini bukan sekadar istilah, tetapi menyangkut sistem pembayaran yang sangat berbeda dari ASN penuh waktu yang menerima gaji nasional berdasarkan golongan.

Temuan ini sekaligus menjawab keresahan para tenaga honorer yang heran mengapa pendapatan PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti standar gaji nasional.

Baca Juga: Bukan Gaji! Ini Sistem Pembayaran Baru PPPK Paruh Waktu 2025 yang Bikin Honorer Syok

Bahkan di beberapa daerah nilainya jauh di bawah ekspektasi. Pemerintah pun memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik skema ini.


Skema PPPK Paruh Waktu Memang Dibuat Berbeda

Pemerintah menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai skema kepegawaian fleksibel yang terbatas pada jam kerja tertentu, tidak penuh waktu seperti PNS atau PPPK reguler.

Konsekuensinya, kompensasi yang diberikan bukan gaji yang terikat golongan ASN, melainkan upah berdasarkan jam kerja, tugas, dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga: UMKM Sering Boncos di Awal? Ini Kesalahan Perhitungan Modal yang Harus Kamu Waspadai

Regulasi ini diperkuat dalam ketentuan pengelolaan PPPK Paruh Waktu yang mulai berlaku nasional pada tahun 2025.

Sumber resmi menjelaskan bahwa karakteristik PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan tenaga ASN penuh waktu.

Baik dari jam kerja, beban tugas, maupun struktur karier. Karena itu, pembayaran kompensasinya pun tidak dapat disamakan.

Baca Juga: Update Korban Banjir Tapteng Hari ke-17, Meninggal 111 Orang, Hilang 63 Jiwa, 15 Desa Terisolir

Pemerintah Tegaskan Pembayaran PPPK Paruh Waktu Adalah Upah

Penjelasan paling tegas disampaikan melalui laporan resmi yang menyatakan:

“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintahan,” dikutip dari UNews, 14 Desember 2025.

Kutipan tersebut sekaligus menjawab kenapa PPPK Paruh Waktu tidak otomatis menerima gaji nasional seperti ASN reguler.


Upah Menjadi Pilihan karena Fleksibilitas Anggaran

Tidak seperti PNS dan PPPK penuh waktu yang dibayar dari pos belanja pegawai tetap, PPPK Paruh Waktu dibayar dari pos anggaran lain yang sifatnya fleksibel.

Baca Juga: Isu 80 Ton Logistik Raib di Aceh Tengah, Gubernur Muzakir Manaf Turunkan TNI dan Polri untuk Memeriksa

Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini dipilih karena:

Banyak daerah memerlukan tenaga tambahan, tetapi tidak mampu menanggung beban gaji ASN penuh waktu.

Skema upah membuat pemerintah dapat merekrut pegawai sesuai kebutuhan jangka pendek atau menyesuaikan kondisi fiskal.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Asisten Rumah Tangga! Mudah dan Bisa Lewat HP

Jam kerja dan beban PPPK Paruh Waktu dianggap tidak setara dengan pegawai penuh waktu, sehingga model gaji tidak relevan.

Sistem ini dianggap solusi efisiensi, meski di sisi lain menjadi penyebab nilai upah bisa sangat berbeda antar daerah.


Upah PPPK Paruh Waktu Mengacu Dua Komponen Utama

Berdasarkan data terbaru, pemerintah menentukan upah PPPK Paruh Waktu dengan dua acuan:

Baca Juga: TP Indonesia Luncurkan TPai FAB, Dorong Operasi Cerdas Berbasis AI dan Keahlian Manusia

1. Upah terakhir pegawai sebelum menjadi PPPK (jika sebelumnya bekerja sebagai honorer atau non-ASN).

2. Upah minimum wilayah (UMP/UMK) jika pegawai tidak memiliki riwayat pendapatan sebelumnya.

Model ini membuat angka upah bergantung pada lokasi penugasan dan kondisi fiskal daerah, bukan pada standar gaji nasional.

Daerah dengan APBD tinggi cenderung dapat memberikan upah lebih besar, sedangkan daerah terbatas anggaran bisa membayar sangat rendah.


Kontroversi, Status ASN Tidak Berbanding Lurus dengan Pendapatan

Meski secara status PPPK Paruh Waktu adalah ASN, banyak honorer mengaku kecewa karena sistem upah membuat pendapatan mereka tidak meningkat signifikan.

Bahkan di beberapa daerah, laporan menunjukkan nilai upah PPPK Paruh Waktu berada di angka yang tidak jauh berbeda dari honorer biasa.

Baca Juga: Horor di SD Cilincing! Mobil Program Pemerintah Makan Anak Sekolah, 20 Korban Berjatuhan

Kondisi ini menimbulkan sejumlah kritik:

- Pegawai dengan status ASN terkesan tidak mendapatkan penghargaan finansial yang layak.

- Standarisasi kompensasi antar daerah dinilai terlalu timpang.

- Menghapus ekspektasi publik bahwa menjadi ASN otomatis berarti gaji stabil.

Beberapa pakar administrasi publik menilai bahwa pemerintah perlu memperjelas batas minimum upah.

Baca Juga: Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Syarat Pencairan dari 10 hingga 100 Persen

Serta memberi transparansi dalam kontrak kerja agar tidak terjadi salah paham.


Bukan Kesalahan Sistem, tetapi Desain Kebijakan

Alasan utama PPPK Paruh Waktu dibayar upah, bukan gaji, berakar pada desain kebijakan pemerintah yang ingin memberikan fleksibilitas anggaran.

Serta menyediakan jalur ASN alternatif tanpa beban fiskal besar.

Namun, bagi tenaga honorer yang berharap peningkatan kesejahteraan, perbedaan istilah upah dan gaji ini menjadi faktor penting yang harus diketahui sejak awal sebelum menerima penugasan.***