POJOKSATU.ID - Fakta mengejutkan terungkap dalam pembahasan kebijakan pengangkatan PPPK untuk sektor pendidikan.

Sekitar 630 ribu guru swasta berpotensi tidak bisa diangkat menjadi PPPK karena terbentur aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hal ini menjadi perhatian serius karena jumlah guru swasta di Indonesia sangat besar dan memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: 5 Wisata Seru di Yogyakarta untuk Libur Lebaran, dari Pantai hingga Perbukitan Instagramable


PPPK Hanya untuk Instansi Pemerintah

Dalam penjelasan yang disampaikan pemerintah, formasi PPPK memang hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah.

Artinya, lembaga pendidikan swasta tidak termasuk dalam kategori instansi yang dapat menerima formasi PPPK.

Aturan ini berasal dari ketentuan dalam UU ASN yang menyatakan bahwa ASN, termasuk PPPK, harus bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Heboh Ahok Blak-blakan soal Masa Penjaranya, Mengaku Banyak Belajar Menahan Diri

Karena itu, pemerintah tidak memiliki kewenangan memberikan formasi PPPK kepada sekolah swasta.


Guru Swasta Tak Bisa Tetap Mengajar di Sekolahnya

Masalah lainnya adalah ketika guru swasta mengikuti seleksi PPPK.

Jika mereka dinyatakan lulus, maka mereka tidak bisa kembali mengajar di sekolah swasta tempat mereka bekerja sebelumnya.

Baca Juga: Pantat Kuda

Sebagai ASN, mereka harus ditempatkan di sekolah negeri atau instansi pemerintah lainnya.

Hal ini membuat banyak guru swasta menghadapi dilema besar karena sebagian besar dari mereka telah lama mengabdi di sekolah swasta.

Jumlahnya Sangat Besar

Dalam pembahasan disebutkan bahwa jumlah guru swasta yang menjadi perhatian mencapai sekitar 630 ribu orang.

Jumlah tersebut dinilai sangat sulit ditampung seluruhnya di sekolah negeri.

Karena itu, berbagai pihak mulai mendorong pemerintah untuk mencari solusi agar guru swasta tetap mendapatkan perhatian dalam kebijakan kepegawaian.

Baca Juga: Sosok Dua Pelaku Pembunuhan Rahmadani Siagian, Satu Pelaku Disebut Mau Kabur


Usulan Perubahan Aturan

Beberapa pihak mengusulkan agar pasal dalam Undang-Undang ASN dapat dikaji ulang.

Alasannya sederhana, yakni fungsi guru di sekolah negeri maupun swasta pada dasarnya sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan adanya perubahan aturan, diharapkan peluang bagi guru swasta untuk mendapatkan status ASN bisa menjadi lebih terbuka.

Baca Juga: Penarik Becak di Cirebon Terima Rp1,4 Juta, Siap Libur 14 Hari Saat Arus Mudik


Seleksi PPPK Akan Tetap Berjalan

Pemerintah juga menjelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN sebelumnya telah dilakukan dan ditutup pada bulan Oktober.

Jika nantinya pemerintah kembali membuka seleksi PPPK, maka prosesnya akan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan kompetitif.

Artinya, peluang tetap ada, tetapi tidak lagi melalui mekanisme otomatis.***