POJOKSATU.id - Krisis tenaga pendidik kembali mencuat di Kalimantan Timur setelah ratusan guru honorer diketahui belum dapat mengikuti proses pengangkatan PPPK.
Bukan karena tidak mengajar atau tidak dibutuhkan sekolah, namun karena persoalan administrasi yang belum terpenuhi.
Terutama syarat pengalaman kerja minimal dua tahun.
Baca Juga: Tangis Raisa Pecah, Sang Ibunda Tutup Usia Usai Dirawat Intensif Akibat Kanker
Situasi ini membuat sekolah terpaksa mempertahankan para guru honorer menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) demi menjaga proses pembelajaran tetap berjalan.
Kondisi tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam penataan tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan.
Ratusan Guru Tertahan Gara-Gara Syarat Administrasi
Disdikbud Kaltim mencatat sekitar 600 hingga 700 guru honorer di berbagai kabupaten/kota masih belum memenuhi syarat administratif untuk dapat mengikuti seleksi PPPK.
Baca Juga: Komisi II Bongkar Biang Kerok Honorer Gagal PPPK, 'Bukan BKN, Daerah yang Lambat Unggah Dokumen!'
Persoalan terbesar terletak pada syarat pengalaman kerja minimal dua tahun yang tidak dapat dipenuhi sebagian honorer meski mereka aktif mengajar di sekolah.
Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan kondisi tersebut sebagai hambatan paling signifikan dalam proses pengangkatan guru honorer.
“Sekitar 600 hingga 700 guru honorer masih belum memenuhi syarat pengalaman kerja minimal dua tahun."
Baca Juga: Era Baru Penghasilan Guru ASN! Single Salary Diklaim Mampu Hilangkan Drama TPG Telat Cair
"Ini menjadi hambatan utama mereka bisa ikut tes PPPK,” ujar Rahmat Ramadhan, dikutip dari IDN Times Kaltim, 26 November 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi para guru tidak semata pada jumlah formasi PPPK.
Namun terletak pada ketentuan administrasi yang membuat sebagian besar honorer tertahan sebelum memasuki proses seleksi.
Sekolah Andalkan Dana BOSP untuk Menggaji Guru Honorer
Dengan tertahannya guru honorer menuju PPPK, sekolah di Kalimantan Timur tidak memiliki pilihan selain mempertahankan tenaga honorer yang ada.
Karena proses PPPK tidak dapat dilanjutkan, sekolah menggunakan dana BOSP sebagai sumber pembiayaan gaji sementara bagi guru honorer.
Skema ini memang memungkinkan sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar, namun tidak menyelesaikan akar masalah.
Dana BOSP seharusnya difokuskan pada operasional pendidikan, bukan menjadi tumpuan utama pembiayaan tenaga pendidik.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sekolah berada pada posisi sulit.
Yakni menjaga kualitas pendidikan sambil menghadapi ketidakpastian status guru honorer.
Beban Administrasi Menghambat Penataan Guru Non-ASN
Keterlambatan pemenuhan syarat administrasi menimbulkan beban tambahan bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga sekolah dan para guru itu sendiri.
Bagi guru honorer, tertahannya proses PPPK berarti hilangnya kesempatan mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Padahal sebagian dari mereka sudah mengabdikan diri secara konsisten di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Resmi Masuk RAPBN 2026! Skema Single Salary Siap Ubah Cara Guru ASN Terima Penghasilan
Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut untuk mempercepat pendataan dan memastikan pihak sekolah memberikan dukungan administrasi yang dibutuhkan.
Persyaratan pengalaman kerja minimal dua tahun menjadi tantangan utama, terutama bagi guru honorer yang baru direkrut untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar.
Desakan Perbaikan Regulasi dan Skema Transisi
Krisis ini mendorong munculnya desakan dari para guru, sekolah, dan pemerhati pendidikan agar pemerintah meninjau ulang syarat administrasi yang selama ini dianggap terlalu membatasi.
Pengalaman dua tahun dianggap tidak selalu mencerminkan kompetensi dan kebutuhan lapangan, terutama bagi daerah yang kekurangan guru.
Selain revisi regulasi, pemerintah juga diharapkan menyiapkan skema transisi.
Baca Juga: 174 Jiwa Melayang, Ribuan KK Kini Terbuang, DPR Serukan Status Darurat Nasional Gemparkan Sumatera!
Agar guru honorer yang belum memenuhi syarat tetap memiliki peluang ikut seleksi PPPK di masa mendatang.
Skema keberatan dan verifikasi ulang menjadi salah satu opsi yang dinilai dapat memberi ruang keadilan bagi mereka yang terhambat bukan karena masalah kinerja, melainkan proses administrasi.
Pendidikan Kaltim Terancam Jika Krisis Tidak Diatasi
Jika situasi ini terus berlanjut, sejumlah sekolah di Kalimantan Timur berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik.
Baca Juga: Waka DPRD DKI Basri Baco Dukung Penuh Pergub Larangan Daging Anjing, Masyarakat Sudah Lama Menunggu
Pengangkatan PPPK yang tertunda membuat sekolah semakin bergantung pada guru honorer yang belum jelas statusnya.
Penggunaan dana BOSP sebagai solusi sementara juga tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Krisis ini menjadi pengingat bahwa penataan guru honorer tidak bisa hanya mengandalkan aturan umum.
Tetapi harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan nyata pendidikan daerah.
Kejelasan status dan penyederhanaan administrasi menjadi dua hal yang kini paling mendesak.***




