POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Humasnya mengumumkan hasil sidang penetapan status kedudukan kepegawaian periode April 2025.
Sidang ini secara khusus membahas rekomendasi atas kasus Kecelakaan Kerja, Tewas, dan/atau Cacat Karena Dinas yang diajukan oleh berbagai instansi.
Sebanyak 26 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diajukan dalam sidang kali ini.
Namun, setelah melalui proses verifikasi dan penilaian yang cermat, BKN melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian memutuskan bahwa 8 dari 26 ASN tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: Kabar Gembira Calon ASN Pusat! BKN Terbitkan Lebih dari 117 Ribu NIP CASN hingga April 2025!
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa 26 kasus yang diajukan tersebut meliputi berbagai kondisi, termasuk serangan penyakit, kecelakaan kerja, dan kecelakaan lalu lintas.
Dari total pengajuan, 17 ASN dinyatakan memenuhi kriteria tewas, sementara 8 lainnya tidak memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, terdapat 1 kasus yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan akan dilakukan sidang ulang.
Lebih detail, Aris merinci hasil sidang berdasarkan kategori kasus. Untuk kriteria serangan penyakit, 7 ASN dinyatakan memenuhi kriteria, sementara 5 lainnya tidak.
Dalam kategori kecelakaan kerja, 2 ASN memenuhi kriteria. Terakhir, untuk kasus kecelakaan lalu lintas, 8 ASN memenuhi kriteria, 3 tidak memenuhi kriteria, dan 1 kasus perlu dikaji ulang dalam sidang berikutnya.
Mekanisme penetapan status kepegawaian dalam sidang ini berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan BKN ini sendiri mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2015 jo. PP Nomor 66 Tahun 2017.
Hasil sidang ini menunjukkan komitmen BKN dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa penetapan status kepegawaian dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***




