POJOKSATU.id - Skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 terus menarik perhatian publik.
Kebijakan yang menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN nasional ini tidak hanya disorot dari sisi mekanisme pengangkatan, tetapi juga terkait besaran penghasilan yang akan diterima pegawai.
Di tengah proses penataan tenaga honorer, muncul pertanyaan yang paling sering dibahas, yakni apakah gaji PPPK paruh waktu akan sama di seluruh Indonesia. Ternyata jawabannya tidak.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki skema penggajian lebih terstruktur, PPPK paruh waktu menerapkan sistem yang menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah dan kemampuan keuangan instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Aturan 2026
Ketentuan mengenai skema tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem pemberian upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah.
Poin yang paling menjadi perhatian masyarakat terletak pada aturan penghasilan minimum.
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK paruh waktu memperoleh upah paling sedikit setara penghasilan sebelumnya saat masih berstatus pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah.
Baca Juga: SKTP Mei 2026 Resmi Terbit! Ini Syarat dan Tips Agar TPG Cepat Cair ke Rekening Guru
Artinya, pegawai PPPK paruh waktu di satu wilayah berpotensi menerima nominal berbeda dengan daerah lain.
Faktor Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi salah satu penentu utama.
Kondisi ini membuat besaran gaji PPPK paruh waktu tidak memiliki angka baku secara nasional.
Wilayah dengan UMK tinggi berpeluang memberikan penghasilan lebih besar dibanding daerah yang memiliki standar upah minimum lebih rendah.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Ultimatum Pabrik Nakal di Karawang, IPAL Jangan Dimainkan!
Selain dipengaruhi aturan upah minimum, kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah juga menjadi faktor penting.
Dengan skema tersebut, nominal penghasilan PPPK paruh waktu diperkirakan akan sangat bervariasi antardaerah.
Di sisi lain, perhatian publik tidak hanya berhenti pada besaran gaji. Muncul pula pertanyaan mengenai hak tunjangan yang akan diterima PPPK paruh waktu.
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara spesifik komponen tunjangan yang melekat pada skema PPPK paruh waktu.
Baca Juga: 2.000 Nelayan Terancam, DPRD Jabar Desak Percepatan Pembangunan Kolam Labuh Jayanti
Meski demikian, dalam aturan disebutkan bahwa pegawai tetap memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut memunculkan berbagai spekulasi terkait kemungkinan adanya skema tunjangan tambahan.
Sebagai pembanding, PPPK penuh waktu selama ini menerima sejumlah komponen tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan lain sesuai penugasan.
Belum adanya rincian teknis membuat banyak tenaga non-ASN masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait implementasi fasilitas tersebut.
Menariknya, PPPK paruh waktu bukan skema yang bersifat tertutup.
Baca Juga: Apa Itu Cash Flow? Begini Cara Kerja dan Pentingnya untuk Keuangan Bisnis Maupun Pribadi
Pemerintah membuka peluang bagi pegawai untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi kebutuhan formasi serta mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.
Mekanisme itu nantinya dilakukan melalui evaluasi dan penyesuaian kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun skema PPPK paruh waktu saat ini diperuntukkan bagi sejumlah bidang yang selama ini banyak diisi tenaga non-ASN, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis lainnya.
Baca Juga: Resep Korean Spicy Chicken ala Rumahan, Pedas Gurihnya Bikin Nagih Banget
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian.
Terutama bagi pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database pemerintah namun belum memperoleh kesempatan diangkat dalam formasi penuh waktu.
***



