POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar nih dari pemerintah akhirnya menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi PPPK dan pegawai non-ASN tahun 2026.
Oiya, aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Nah, kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian terkait besaran tunjangan tahunan yang selama ini ditunggu-tunggu aparatur negara.
Aturan Gaji ke-13 Mulai Jelas
Dalam regulasinya, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PPPK dan PNS, tapi juga mencakup pegawai non-ASN hingga pimpinan lembaga non-struktural.
Baca Juga: Miris! Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Hanya Rp300 Ribu, Bupati OKI Minta Perhatian Pusat
Pemerintah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 secara berjenjang sesuai jabatan.
Pencairan sendiri biasanya dilakukan sekitar bulan Juni, bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak.
Batas Maksimal Gaji ke-13
Berikut rincian batas maksimal yang ditetapkan:
1. Pimpinan lembaga (Ketua/Kepala): Rp31,4 juta
Baca Juga: Viral di Magelang! Prabowo Pastikan Wartawan Keluar dan Minta Maaf Sebelum Bahas Isu Sensitif
2. Wakil pimpinan: Rp29,6 juta
3. Sekretaris/anggota: Rp28,1 juta
4. Setara Eselon I: Rp24,8 juta
5. Eselon II: Rp19,5 juta
6. Eselon III: Rp13,8 juta
7. Eselon IV: Rp10,6 juta
Baca Juga: Lucu dan Praktis! Motor Listrik dari Goda Indonesia Ini Bisa Tempuh 65 Km, Cocok Buat Wanita
Nominal itu menjadi batas atas, artinya tidak semua pegawai menerima jumlah yang sama. Sebagaimana yang diungkap media AsatuNews.co.id pada 18 April 2026.
Komponen Gaji PPPK
Nah, untuk PPPK, gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen utama, seperti:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: UBBG Banda Aceh: Transformasi dari STKIP hingga Jadi Kampus Unggul Berdaya Saing Global
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
Namun ya, tunjangan kinerja tidak selalu masuk dalam perhitungan, tergantung kebijakan keuangan negara.
Besaran Bisa Berbeda
Jika, nilai akhir yang diterima tiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan, masa kerja, dan posisi jabatan.
Karena itu, pemerintah mengimbau agar ASN dan PPPK menunggu informasi resmi dari instansi masing-masing.
Nah, kelancaran administrasi dan status kepegawaian aktif menjadi syarat utama agar gaji ke-13 bisa cair tanpa kendala.
Lalu ya, penetapan batas maksimal gaji ke-13 2026 memberikan kejelasan bagi PPPK dan pegawai non-ASN.
Meski besarannya berbeda, hak tetap dijamin sesuai aturan yang berlaku.***




