POJOKSATU.id - Kementerian PANRB mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Manajemen ASN Pasca UU ASN 2023, yang membahas perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan dan masukan dari instansi pemerintah untuk pemenuhan formasi ASN.

Diperkirakan kebutuhan ASN pada tahun 2024 mencapai 1,3 juta, tetapi penuhnya formasi belum optimal.

UU ASN 2023 juga memperkenalkan berbagai perubahan, termasuk dalam rekrutmen dan jabatan ASN.

Reformasi birokrasi tematik dan percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi fokus dalam acara ini.

Baca Juga: Menuju Ajang Anugerah ASN 2023, Begini Proses Seleksi dan Perubahan Terbarunya!

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam pertemuan rapat ini, diantaranya:

1. Kementerian PANRB telah melakukan perhitungan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024, dan jumlahnya diperkirakan sekitar 1,3 juta ASN.

2. Instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diharapkan memaksimalkan kebutuhan ASN tersebut.

3. Kementerian PANRB berfokus pada perencanaan kebutuhan ASN dengan dasar perhitungan, termasuk sisa formasi dari tahun sebelumnya, jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2024, dan kebutuhan riil di lapangan.

4. Meskipun telah memberikan ruang formasi kebutuhan yang besar dari tahun ke tahun, pemenuhan formasi ASN tidak selalu optimal, yang mengakibatkan sejumlah keluhan, terutama dari fresh graduate yang kesulitan melamar.

5. Di tahun 2023, rencana kebutuhan ASN nasional mencakup 1.030.751 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Bahas Turunan UU ASN, Kementerian PANRB Buka 1,3 Juta Formasi, Seleksi Ditentukan Instansi, Optimalkan Pemda

Namun, jumlah formasi yang ditetapkan pada tahun tersebut adalah sebanyak 572.496 formasi ASN.

6. UU ASN 2023 menghadirkan perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen ASN, yang mencakup fleksibilitas waktu seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

7. Selain itu, UU ASN juga mengubah peran Menteri PANRB dalam menentukan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.

Serta mengarahkan instansi pemerintah untuk menganalisis jabatan yang mengalami pertumbuhan positif dan negatif, terutama terkait perkembangan teknologi digital.

8. Dalam upaya untuk memfasilitasi pengembangan kompetensi pegawai ASN, termasuk PPPK, UU ASN 2023 menghapus batasan 20 jam pelajaran dan memberikan fleksibilitas dalam pengembangan kompetensi.

9. UU ASN juga memungkinkan mobilitas pegawai ASN ke luar instansi pemerintah, seperti BUMN/BUMD/BLU, serta memungkinkan TNI dan Polri untuk mengisi jabatan sipil dan sebaliknya.

Namun, kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah.

Baca Juga: Catatan Penting! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023

10. Pada akhir rapat, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU ASN 2023.

11. Dalam acara tersebut, juga disoroti mengenai reformasi birokrasi tematik, dengan empat fokus utama RB Tematik, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden.

12. Pemerintah daerah diharapkan mempercepat pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), yang dapat berupa MPP Digital, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang terpadu.

Rapat ini membahas berbagai aspek penting terkait manajemen ASN dan rekrutmen pegawai pemerintah dalam konteks pelaksanaan UU ASN 2023.

Perubahan dalam Sistem Rekrutmen PPPK

Salah satu hal yang menonjol dalam rapat ini adalah ujian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak lagi serentak secara nasional, tetapi diselenggarakan oleh Pemda, kapanpun

Sebelumnya, ujian PPPK dilakukan secara serentak dan nasional, namun dengan perubahan ini, pemerintah memberikan keleluasaan untuk melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Baca Juga: Menuju Sukses Seleksi PPPK! Pahami Kisi-Kisi Materi Pokok untuk Kompetensi Teknis Tahun Anggaran 2023

Contoh yang diberikan adalah ketika ada pegawai yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut dapat mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN, tanpa harus menunggu proses seleksi nasional.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan rekrutmen ASN sesuai dengan kebutuhan organisasi dan prioritas nasional.

“Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional,” ujar Yudi.

UU ASN juga mencakup perubahan-perubahan lain dalam sistem rekrutmen ASN, termasuk penyederhanaan jabatan dan pengembangan kompetensi yang lebih fleksibel, termasuk untuk PPPK.

Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran dari berbagai instansi terkait rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, yang akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU ASN.

Pandangan dan masukan dari berbagai instansi ini dianggap penting untuk menjadikan aturan turunan tersebut lebih implementatif.

Perubahan dalam sistem rekrutmen PPPK menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam konteks reformasi aparatur sipil negara yang dijelaskan dalam rapat tersebut.***