POJOKSATU.ID – Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus diburu para fresh graduate karena menawarkan pengalaman kerja sekaligus uang saku setiap bulan.
Namun siapa sangka, pencairan uang saku itu tidak otomatis peserta wajib mengikuti tahapan pencairan yang jelas dan terstruktur agar dana benar-benar masuk ke rekening mereka setiap bulannya.
Artikel ini menjelaskan step-by-step pencairan uang saku program pemagangan nasional yang wajib kamu tahu!
Program Pemagangan Nasional menyediakan uang saku bulanan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dibayarkan selama masa magang berlangsung maksimal hingga enam bulan.
Namun, pencairannya melalui beberapa proses administratif yang harus dipenuhi peserta:
1. Persiapkan dan Lengkapi Rekening Bank Mitra Pemerintah
Peserta harus mempunyai rekening bank aktif di salah satu bank mitra pemerintah (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI).
Ini menjadi titik awal agar uang saku dapat ditransfer setiap bulan.
2. Isi Laporan Harian di Portal Resmi
Setiap harinya peserta wajib mengisi laporan kegiatan harian di portal resmi Kemnaker, yakni maganghub.kemnaker.go.id.
Laporan ini mencakup kehadiran dan aktivitas kerja yang dilakukan selama masa magang.
Tanpa laporan yang lengkap, pencairan uang saku bisa tertunda atau bahkan gagal.
3. Proses Verifikasi dari Kemnaker
Setelah laporan dikirim, data akan diverifikasi oleh tim Kemnaker.
Tahapan ini penting karena hanya data yang tervalidasi yang layak untuk diajukan pencairan ke sistem keuangan pemerintah.
4. Pengajuan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Jika laporan lolos verifikasi, Kemnaker akan meneruskan pengajuan pencairan uang saku ke KPPN untuk proses administrasi pencairan dana.
5. Instruksi Penyaluran ke Bank Penyalur
Setelah disetujui di KPPN, sistem akan mengirimkan instruksi penyaluran uang saku ke bank penyalur yang menjadi mitra.
6. Transfer ke Rekening Peserta
Terakhir, bank penyalur akan mentransfer uang saku ke rekening peserta.
Baca Juga: Segini Biaya Hidup Mahasiswa Rantau Tiap Bulan, Wacana Beasiswa Penunjang 2026 Menguat
Waktu kedatangan dana tergantung kebijakan internal bank masing-masing, jadi pastikan rekening aktif dan data sesuai.
Besaran Uang Saku Berdasarkan Kehadiran: Uang saku dihitung berdasarkan jumlah hari hadir peserta dalam satu bulan dikalikan dengan besaran UMK tempat magang.
Potongan Uang Saku Jika Tidak Hadir: Jika peserta izin atau sakit lebih dari tiga hari dalam satu bulan atau absen tanpa keterangan, uang saku bisa dipotong sesuai aturan Kemnaker.
Tidak Dipotong Pajak: Uang saku peserta tidak dikenai pemotongan pajak, dan perusahaan penyelenggara tidak diperbolehkan memotong secara langsung dari uang yang masuk.***




