POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dengan membentuk delapan tim khusus.

Untuk menertibkan ribuan tenaga honorer non-ASN yang diduga bekerja tanpa prosedur sesuai aturan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi dan validasi data honorer guna memastikan status kerja, legalitas, serta pembayaran gaji berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Tim khusus tersebut diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak dan melibatkan sejumlah pejabat serta staf terkait.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KEMENHAM 2026 Diprediksi 30 Januari, Ini Jadwal Lengkap, Masa Sanggah, dan Cara Ceknya

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemkab Siak dalam menata ulang keberadaan tenaga honorer di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Delapan Tim Diterjunkan ke Seluruh OPD

Pembentukan delapan tim khusus bertujuan untuk melakukan pendataan ulang honorer non-ASN di setiap OPD.

Tim akan memastikan siapa saja tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan regulasi, serta mengidentifikasi honorer yang statusnya tidak sesuai prosedur.

Verifikasi ini dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Mulai Terlihat Titik Terang, Ini Fakta Terbarunya

Pemkab Siak ingin memastikan seluruh pegawai yang difasilitasi oleh anggaran daerah memiliki status kerja yang sah.

 

Latar Belakang Penertiban Honorer Non-ASN

Permasalahan honorer non-ASN yang tidak tercatat dalam database resmi menjadi tantangan di banyak daerah, termasuk Kabupaten Siak.

Sejak pemerintah pusat melarang perekrutan honorer baru, masih ditemukan tenaga honorer yang tetap bekerja meski tidak melalui mekanisme resmi.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan bahwa penataan honorer harus dilakukan secara hati-hati.

Di satu sisi, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, namun di sisi lain pemerintah daerah tidak boleh melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Sidak Berujung Panas! Kunjungan Komisi III DPRD Bekasi ke Babelan Diwarnai Cekcok soal Sampah

Oleh karena itu, verifikasi data honorer non-ASN menjadi prioritas agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada regulasi.

 

Proses Verifikasi dan Validasi Data

Tim khusus Pemkab Siak dijadwalkan bekerja selama beberapa hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.

Dalam periode tersebut, tim akan mendata ulang seluruh honorer non-ASN di masing-masing OPD.

Baca Juga: THT, JKK, JKM Diatur Ulang, Ini Aturan Terbaru Dana Pensiun PNS ASN TNI POLRI

Verifikasi meliputi status kerja, legalitas pengangkatan, kesesuaian tugas, hingga kelayakan honorer untuk tetap difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Data yang terkumpul akan menjadi dasar pengambilan keputusan selanjutnya.

 

Dampak bagi Honorer yang Lolos dan Tidak Lolos

Bagi tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, Pemkab Siak akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara.

Selain itu, gaji tetap dibayarkan selama masa transisi tiga bulan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

Sebaliknya, bagi honorer yang tidak memenuhi ketentuan, kontrak kerja dapat diputus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah pelanggaran aturan serta menjaga tata kelola kepegawaian yang tertib dan transparan.

Pembentukan delapan tim khusus oleh Pemkab Siak menjadi langkah konkret dalam menertibkan tenaga honorer non-ASN yang belum sesuai prosedur.

Melalui verifikasi dan validasi data secara menyeluruh, pemerintah daerah berupaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa menyalahi aturan.

Baca Juga: Gokil! Inilah Kekayaan Rp31,5 Miliar Bupati Pati Sudewo Bikin Publik Kaget Usai OTT KPK

Sekaligus memberikan kepastian status dan hak bagi honorer yang memenuhi syarat.***