POJOKSATU.ID - Biro SDM Aparatur dan Organisasi BNN melalui akun resmi @birosdmao_bnn membagikan informasi penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi lain yang berencana melakukan mutasi.
Khusus bagi Pejabat Fungsional, terdapat beberapa langkah awal yang wajib dipahami dan dipenuhi agar proses perpindahan berjalan dengan lancar.
Langkah pertama yang paling mendasar adalah pemohon harus dipastikan berstatus aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya, PNS yang bersangkutan perlu melakukan koordinasi dengan Bidang Kepegawaian BNN Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendapatkan informasi tata cara dan syarat-syarat mutasi.
Selain itu, koordinasi juga dapat dilakukan dengan PIC Mutasi Instansi Biro SDMAO Settama BNN yang ada di BNN Pusat.
Poin penting ketiga yang tidak boleh dilewatkan adalah memastikan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional yang saat ini diduduki pada Peta Jabatan Satuan Kerja BNN yang dituju.
Calon pelamar juga wajib memastikan diri tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses disiplin pegawai.
Persyaratan kelima menegaskan bahwa PNS tersebut tidak boleh sedang dalam masa Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Baca Juga: Istana Meluncurkan Polling 5 Kandidat Logo HUT ke-81 RI, Yuk Ikut Memilih!
Di samping itu, pelamar dipastikan tidak sedang menempuh atau menjalani Tugas Belajar di instansi asal mereka.
Terakhir, Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) yang dimiliki minimal harus bernilai Baik.
Seluruh dokumen dan persyaratan tersebut wajib dipastikan terpenuhi secara lengkap sebelum pegawai mengajukan permohonan mutasi resmi.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi ini, para PNS disarankan untuk membaca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Referensi hukum lain yang mengikat prosedur ini adalah Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE/57/VI/KA/KP.03.00/2021/BNN.
Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik mengenai Petunjuk Administrasi Mutasi Antar Instansi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Dengan mempersiapkan segala sesuatunya sejak awal, diharapkan proses mutasi ke instansi BNN dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan.***




