POJOKSATU.id, MEDAN – Tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Batu Bara, Zahir, mencabut gugatan praperadilannya di PN Medan.
Sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan mantan Bupati Batubara periode 2018- 2023 ini akan dilaksanakan di PN Medan, Senin (12/8) besok.
Hakim yang memimpin pencabutan gugatan praperadilan Mantan Bupati Zahir ini adalah Khamozaro Waruwu.
Dengan dicabutnya gugatan ini besok, maka Zahir menerima ditetapkan tersangka PPPK 2023 Batubara oleh Poldasu.
Hakim Khamozaro di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Jumat (9/8/2024) menerangkan bahwa Zahir sudah memasukkan surat pencabutan permohonan pra peradilan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelum Jumat.
Dia menyampaikan bakal menerbitkan dan membacakan penetapan pencabutan permohonan praperadilan Zahir pada persidangan yang digelar pada Senin (12/8) mendatang di PN Medan.
"Kita tunda sidangnya. Agenda, untuk membacakan penetapan pencabutan permohonan praperadilan sekaligus dipanggil pemohonnya," ujar hakim, Jumat.
Dari pantauan wartawan, persidangan praperadilan itu hanya dihadiri oleh pihak kuasa hukum termohon yakni Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut yang diwakili Tim Bidkum Polda Sumut, Pipit Sandra.
Baca Juga: GP Ansor Karawang Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Mobil Kyai dan Santri di Rengasdengklok
Sedangkan, pihak kuasa hukum Zahir selaku pemohon, tidak hadir di PN Medan.
Pipit Sandra salah satu tim kuasa hukum termohon mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilannya.
Dia juga mengatakan, Zahir saat ini belum dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini masih diterbitkan surat perintah membawa.
Pipit menyebut, setelah penetapan pencabutan permohonan praperadilan dibacakan oleh hakim, pihaknya langsung melanjutkan proses penyidikan terkait kasus PPPK Batubara 2023 ini.
“Setelah pencabutan permohonan dibacakan, kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya,” kata Tim Bidkum Polda Sumut ini.***




