POJOKSATU.id, MEDAN – Tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batubara 2023 yang merupakan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, keduanya kalinya ditangguhkan Polda Sumut.

Zahir kembali ditangguhkan Polda Sumut gara-gara cabut nomor di KPU Batubara karena Zahir ikut mencalon sebagai Bupati Batu Bara di Pilkada Serentak 2024 ini.

Zahir ikut Pilbup Batubara berpasangan dengan Aslam Rayudah yang diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.

Polda Sumut menyebut saat ini penahanan Zahir tengah ditangguhkan mereka.

Baca Juga: Soal Temuan Koper Diduga Berisi Bom di Tamansari, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi untuk Penyelidikan Lebih Lanjut

"Penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/9/2024).

Menurut Kombes Hadi, penangguhan penahanan Zahir ini sesuai dengan petunjuk Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.

"Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas pemilu,” katanya.

Penahanan Zahir pun ditunda dulu, sehingga tidak memengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan Pilkada Batubara 2024.

Baca Juga: Sinopsis Film Mechanic: Resurrection di Bioskop Trans TV Tayang Malam Ini, Dijamin Deg-degan

“Yang jelas, prosesnya tetap berjalan, ini kan menunda sementara, bukan menghentikan," ujarnya.

Terkait lama waktu penangguhan penahanan Zahir, Polda Sumut belum memberikan penjelasan. Namun status Zahir ini adalah wajib lapor.

“Jadi, tetap selama proses penangguhan penahanan itu yang bersangkutan wajib lapor. Yang jelas kita menghormati hak konstitusi yang bersangkutan," kata Kombes Hadi.

Terkait penangguhan penahanan mantan Bupati Batubara Zahir yang sudah dua kali dilakukan Polda Sumut, Kabid Humas Kombes Hadi menyebut hal itu adalah kewenangan penyidik.

Diketahui, penangguhan penahanan Zahir pertama kali dilakukan pada akhir Agustus atau awal September. Penangguhan dilakukan setelah Zahir saat itu menyerahkan diri usai sempat dinyatakan DPO.***