POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa ada kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2025.

Bagi guru non ASN, besaran TPG terbaru yang akan dibayarkan oleh pemerintah adalah Rp2 juta per bulan.

Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi guru non ASN yang sudah bersertifikasi.

Namun sayangnya tidak semua guru non ASN mendapatkan besaran TPG Rp2 juta per bulannya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Resmi Keluarkan Regulasi Terbaru Besaran Pencairan TPG Triwulan II Tahun 2025, Cek Nominalnya!

Ternyata ada kategori khusus guru non ASN yang mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta.

Hal ini pun sudah dijelaskan secara resmi dalam petunjuk teknis pembayaran TPG di Kementerian Agama.

Di tahun 2025 Kemenag telah mengeluarkan juknis pembayaran TPG yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 dijelaskan dua kategori guru ASN penerima TPG.

Baca Juga: Suasana Haru Warnai Penyerahan Santunan untuk Keluarga Pekerja PT Changsin yang Meninggal Dunia

Dari dua kategori tersebut ternyata salah satunya tidak mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Besaran TPG TPG yang didapatkan bisa lebih besar dari Rp2 juta atau bahkan kurang.

Berikut bunyi aturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025:

1. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: WAJIB Kenakan PAKAIAN ADAT, Ini PEDOMAN Peringatan Hardiknas 2025, Tema, Logo, Filosofi Hingga Susunan Upacara Bendera, DOWNLOAD LOGO Lengkap di Sini!

2. Tunjangan profesi bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum diseterakan (non inpassing) dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat aturan di atas dipastikan bahwa guru non ASN non inpassing yang akan mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Aturan serupa pun ternyata juga berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Di regulasi Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Bank Mandiri Tancap Gas Salurkan Rp 12,8 Triliun KUR, Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Nasional

Guru non ASN diberikan TPG setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inspassing tau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing.

Dan sebesar Rp2 juta setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.

***