POJOKSATU.ID – Anggapan bahwa lulusan S1 Pendidikan hanya bisa menjadi guru kini resmi dipatahkan.
Dalam seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham, peluang besar terbuka bagi sarjana pendidikan untuk mengisi posisi teknis, asalkan mereka memiliki "senjata rahasia": Pengalaman kerja yang relevan.
Namun, jangan terburu-buru senang. Meski pintu terbuka, seleksi administrasi tetap menjadi tembok tinggi yang siap menggugurkan pelamar yang tidak jeli menyesuaikan ijazah dengan deskripsi tugas yang dibutuhkan.
Baca Juga: Bedah Materi Seleksi Kompetensi CAT BKN PPPK KemenHAM yang Wajib di Ketahui Pelamar!
Pengalaman Kerja Kuncinya!
Sesuai aturan main dalam seleksi PPPK, ijazah hanyalah syarat administratif awal.
Kemenham menekankan bahwa pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Jika Anda lulusan S1 Pendidikan namun memiliki riwayat kerja di bidang administrasi, hukum, atau analis data yang relevan dengan formasi Kemenham, Anda berada di jalur hijau.
Sebaliknya, jika pengalaman kerja Anda murni hanya mengajar di kelas namun melamar posisi teknis perkantoran, bersiaplah untuk menerima status "Tidak Memenuhi Syarat" (TMS) pada 30 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian HAM: Prosedur Pembuatan Akun SSCASN!
Linimasa Penting untuk Diingat
Bagi para pejuang S1 Pendidikan, pastikan Anda tidak terlewat tanggal-tanggal krusial berikut:
- Pendaftaran Seleksi: Berakhir pada 23 Januari 2026.
- Seleksi Administrasi: Proses verifikasi berkas dan validasi pengalaman kerja berlangsung hingga 29 Januari 2026.
- Pengumuman Hasil: Nasib Anda akan ditentukan pada 30 Januari 2026.
Ingatlah pesan penting dari panitia seleksi, jika Anda dinyatakan lulus namun kemudian dibatalkan karena pengalaman kerja terbukti tidak sesuai.
Panitia tidak segan-segan menggantikan posisi Anda dengan peserta peringkat di bawahnya.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




