POJOKSATU.id, MEDAN— Mantan Bupati Batubara, Sumut, Zahir, ternyata sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Batu Bara 2023.

Penetapan status tersangka Mantan Bupati Batubara ini dilakukan oleh penyidik Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Ihwal penetapan tersangka ini diketahui setelah Zahir mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Hal terkuak dari website Pengadilan Negeri Medan. Dalam website terlihat, Zahir mengajukan permohonan praperadilan pada 17 Juli 2024 dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn.

Baca Juga: Bertemu Langsung dengan Abidzar, Pemilik Akun yang Julid terhadap Meninggalnya Uje dan Dali Wassink Mengaku Salah dan Minta Maaf

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nmoor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir.

Sedangkan para termohon yakni Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7).

Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

Baca Juga: Tak Kunjung Bayar Pajak yang Telah Jatuh Tempo, Bobby Nasution Deadline Pengosongan Mall Centre Point hingga Jumat Ini

Sebelumnya, Polda Sumut sempat memeriksa politisi PDI Perjuangan itu dalam kasus seleksi PPPK 2023.

Bahkan, dalam kasus ini, adiknya Zahir, yakni Faisal, juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus PPPK 2023.

Beberapa tersangka lain yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretaris Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.

Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***