POJOKSATU.ID - Kementerian Keuangan memberikan kepastian bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah disiapkan sepenuhnya.
Meskipun anggaran pusat sudah tersedia, pihak Kemenkeu mengakui adanya laporan mengenai penyaluran yang belum merata di berbagai daerah dan lembaga.
Hal ini memicu perlunya penjelasan lebih detail mengenai alur birokrasi yang harus dilalui sebelum dana sampai ke tangan pegawai.
Baca Juga: Warga Bogor Harap Waspada! Tiket Mudik Gratis 2026 Palsu Mulai Beredar, Catut Nama Dishub
Fokus utama kendala saat ini teridentifikasi pada level administratif di masing-masing instansi pemerintah.
Kemenkeu menegaskan bahwa proses transfer dana tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa adanya pengajuan resmi dari setiap satuan kerja.
Hambatan teknis yang sering terjadi biasanya berkaitan dengan verifikasi internal dan keterlambatan pengiriman berkas permintaan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Secara sistem, jika seluruh dokumen persyaratan dari instansi asal sudah dinyatakan lengkap dan benar, tidak ada alasan teknis bagi Kemenkeu untuk menunda proses transfer dana ke rekening para ASN.
Oleh karena itu, percepatan pengolahan data di tingkat bendahara instansi menjadi faktor penentu agar hak pegawai dapat segera diterima.
Mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Maret, koordinasi yang intensif antara bagian keuangan di tiap kementerian atau lembaga dengan Kemenkeu menjadi sangat mendesak.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir sumbatan birokrasi sehingga para ASN dapat menyambut hari raya dengan dukungan finansial yang tepat waktu.***




