POJOKSATU.id - Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen adalah salah satu hak bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tambahan TPG 100 Persen ini merupakan komponen yang ada dalam THR dan juga gaji ke 13.
Dan diketahui bahwa THR dan gaji ke 13 ini hanya diberikan pemerintah kepada guru ASN saja.
Namun tidak semua guru ASN berhak untuk mendapatkan Tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: Begini Tenyata Manfaat Menakjubkan Berjalan Kaki di Atas Rumput!
Dalam regulasi terbaru PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan dua syarat Utama guru yang berhak mendapatkan tambahan TPG 100 persen ini, yaitu:
1. Guru ASN yang gaji bersumber dari APBN tetapi tidak mendapatkan Tukin dalam THR dan gaji ke 13
2. Guru ASN yang gaji bersumber dari APBD tetapi tidak mendapatkan tamsil dalam THR dan gaji ke 13
Jadi dua kategori guru di atas lah yang berhak mendapatkan tambahan TPG 100 persen.
Baca Juga: Gagal Seleksi PPPK? Tenang, Ini Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer
Jika Tukin dan Tamsil diberikan maka guru juga tidak akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen.
Untuk besarannya adalah sesuai dengan besaran TPG yang diterima setiap bulannya.
Akan tetapi untuk pencairan Tambahan TPG 100 persen ini tidak ada jadwal pasti dari pemerintah.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Tak Bisa Diangkat Jika Instansi Langgar Aturan
Berkaca pada tahun 2024, tambahan TPG 100 persen bisa cair pada pertengahan tahu, akhir tahun atau bahkan tahun berikutnya.
Namun yang perlu dicatat, setiap guru ASN ini berhak mendaptkan dua kali tambahan TPG 100 persen.
Mengapa dua kali? Karena Tambahan TPG 100 persen diberikan pada THR dan gaji ke 13.
Baca Juga: Dapatkan Asuransi HP Samsung Saat Anda Beli HP Samsung di Blibli
Jika dalam THR dan gaji ke 13 bapak ibu guru tidak mendapatkan tukin atau tamsil, maka bisa dipastikan bahwa ada dua kali pencairan Tambahan TPG 100 persen yang diterima.
Tambahan TPG 100 persen ini skema pembayaran sama seperti tunjangan sertifikasi yaitu langsung transfer ke rekening masing-masing guru.
Yang harus dilakukan oleh bapak ibu guru adalah cek berkala rekening masing-masing.
***



