POJOKSATU.id - Perbedaan isi Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dan full time belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN.
Banyak PPPK mengaku penasaran setelah mengetahui bahwa SK yang mereka terima ternyata tidak sama.
Terutama terkait pencantuman gaji dan hak administratif lainnya.
Baca Juga: Kapolda ke Polsek Muara Batang Gadis, Bandar Sabu Ditangkap Lagi, Renovasi Mapolsek Dibantu Warga
Isu ini mencuat seiring mulai diterbitkannya SK PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Perbedaan format dan isi SK tersebut menimbulkan pertanyaan besar, apakah hak PPPK paruh waktu berbeda jauh dibanding PPPK full time.
Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara SK PPPK paruh waktu dan full time?
Baca Juga: Kapolda ke Polsek Muara Batang Gadis, Bandar Sabu Ditangkap Lagi, Renovasi Mapolsek Dibantu Warga
SK PPPK Paruh Waktu dan Full Time Tidak Sama
Berdasarkan informasi yang beredar dari berbagai daerah, SK PPPK full time umumnya mencantumkan secara jelas besaran gaji yang diterima oleh pegawai.
Gaji tersebut tertulis langsung dalam SK pengangkatan sehingga memberikan kepastian administratif bagi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, pada SK PPPK paruh waktu, besaran gaji tidak dicantumkan secara eksplisit.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 3 Nasib Ini oleh Menpan RB, Benarkah Tak Semua Aman?
Hal inilah yang kemudian memicu rasa penasaran dan kebingungan di kalangan ASN, khususnya mereka yang baru menerima SK paruh waktu.
Gaji Tidak Tertulis dalam SK Paruh Waktu
Tidak dicantumkannya gaji dalam SK PPPK paruh waktu bukan tanpa alasan.
Skema penggajian PPPK paruh waktu diatur berbeda karena menyesuaikan dengan jam kerja, beban tugas, serta kemampuan anggaran masing-masing instansi dan pemerintah daerah.
Besaran gaji PPPK paruh waktu biasanya dituangkan dalam perjanjian kerja atau kontrak terpisah.
Bukan langsung di dalam SK pengangkatan seperti PPPK full time.
Baca Juga: Peringati HKN, RSUD Jatisari Buka Layanan Kesehatan Gratis di Karawang Barat
Penjelasan dari Perwakilan PPPK
Perbedaan ini juga disoroti oleh perwakilan organisasi PPPK.
Ketua DPD Forum PPPK Indonesia Kota Kediri, Mohamad Badrul Munir, mengungkapkan pengalamannya setelah melihat SK PPPK paruh waktu.
“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Ini berbeda saat saya menerima SK PPPK penuh waktu yang mencantumkan besaran gaji,” ujarnya, dikutip dari JPNN, 21 Desember 2025.
Baca Juga: HUT ke-5, RSUD Jatisari Karawang Gelar Skrining HPV DNA Gratis
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa perbedaan isi SK memang nyata dan bukan sekadar isu di lapangan.
Dasar Aturan PPPK Paruh Waktu
Secara regulasi, PPPK paruh waktu diatur dalam kebijakan pemerintah yang memberikan fleksibilitas kepada instansi dalam pengelolaan tenaga kerja.
PPPK paruh waktu memiliki masa kerja awal satu tahun dan dapat dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bangka Tengah Dapat Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang?
Skema ini memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kondisi anggaran.
Karena itu, detail hak keuangan PPPK paruh waktu tidak diseragamkan secara nasional seperti PPPK full time.
Kenapa Jadi Sorotan ASN?
Perbedaan isi SK ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan.
Banyak ASN dan PPPK berharap seluruh hak, termasuk gaji, tertulis jelas dalam SK agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, pemerintah menilai skema paruh waktu memang membutuhkan fleksibilitas.
Sehingga tidak semua komponen dapat dicantumkan langsung dalam SK pengangkatan.
Apa yang Perlu Dipahami PPPK?
Bagi PPPK paruh waktu, penting untuk memahami bahwa SK pengangkatan bukan satu-satunya dokumen yang mengatur hak dan kewajiban.
Perjanjian kerja menjadi dokumen kunci yang memuat rincian tugas, masa kerja, hingga penghasilan.
PPPK paruh waktu juga diimbau untuk aktif menanyakan detail kontrak kepada instansi masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perbedaan isi SK PPPK paruh waktu dan full time merupakan konsekuensi dari perbedaan skema kerja yang diterapkan pemerintah.
Tidak dicantumkannya gaji dalam SK PPPK paruh waktu menjadi salah satu poin yang paling disorot ASN.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa hak PPPK paruh waktu tetap diatur melalui mekanisme lain.
Dengan memahami perbedaan ini, PPPK diharapkan tidak lagi bingung dan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan profesional.***




