POJOKSATU.ID - Isu ditiadakannya gaji ke 13 dan 14 milik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya terbantahkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara usai isu tersebut merebak di media sosial.

Sri Mulyani membantah isu gaji ke 13 dan 14 milik ASN dan PNS dihapus.

Menurutnya, gaji ke-13 dan ke 14 milik PNS tersebut sudah dianggarkan di APBN 2025.

"Sudah dianggarkan, sedang di proses," ujar Sri Mulyani, dikutip Pojoksatu, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: 5 Fakta Penyelundupan Senilai Rp480 Miliar yang Diungkap Menkopolkam Budi Gunawan, dari Gading Gajah sampai 351 Pelabuhan Tikus

Meski begitu, Sri Mulyani belum merinci berapa anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 dan 14 ASN itu. Belum diketahui juga sejauh mana proses yang sudah berlangsung.

Sri Mulyani juga menegaskan agar semua pihak sabar menanti pengumuman lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Respon Menko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pun angkat bicara terkait isu dihapusnya gaji ke 13 dan 14 milik ASN tersebut.

Airlangga mengungkapkan jika pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 ASN.

Baca Juga: DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Targetkan Generasi Sehat dan Berkualitas

Namun, belum diketahui bagaimana persiapan yang dimaksud.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2/2025) kemarin.

Airlangga juga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," kata Airlangga.

Baca Juga: PDSS Carut Marut, TIDAK BISA DIPERPANJANG, Apakah SNBP Tetap Berjalan Sesuai Jadwal? Begini Informasi SNBP 2025, Coba Dicek Daya Tampung di PTN

Kapan Gaji ke 13 dan 14 Cair?
Untuk diketahui, gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS dan ASN dalam membiayai pendidikan anak.
Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idul Fitri.

Aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Viral! Ratusan Pelajar di Papua Turun Ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Bukan Makan Bergizi Gratis. Begini Kata Mendikdasmen

Namun, jika berkaca pada aturan-aturan sebelumnya gaji ke-13 PNS ini biasanya cair pada Juli hingga Agustus, sedangkan gaji ke-14 PNS alias THR dibayarka H-10 Lebaran.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan.

Gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gagal Gasak Sepeda Motor, Pelaku Curanmor di Serang Lepaskan Tembakan Senjata Api

Namun, gaji ke-13 PNS tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN) meski beban itu ditanggung oleh pemerintah.

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Nah, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Pentingnya Penggunaan Lampu Sein yang Benar untuk Keselamatan Berkendara

Isu Dihapusnya Gaji ke-13 dan 14 ASN
Isu dihapusnya gaji ke-13 dan 14 ASN pun viral di media sosial, menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Presiden Prabowo Subianto menginginkan penghematan kas negara sebesar Rp306,69 triliun.

Pos yang akan dipangkas Prabowo adalah belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun.

Baca Juga: Pentingnya Penggunaan Lampu Sein yang Benar untuk Keselamatan Berkendara

Lalu, pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Ikut muncul kekhawatiran, bahkan isu soal tak akan ada gaji ke-13 dan ke-14 untuk abdi negara.

Padahal, gaji ke-14 atau yang akrab disebut tunjangan hari raya (THR) itu semestinya dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: APA SAJA SYARAT Guru Honorer yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Begini Lho Kata Pak Mendikdasmen!

Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025 mendatang. ***