POJOKSATU.id, BADAN Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pentingnya percepatan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024. Sebab, faktanya beberapa instansi belum menyelesaikan proses tersebut.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa instansi yang telah menyelesaikan proses seleksi wajib segera mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II.
"BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Namun berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan,” ujar Haryomo dalam pertemuan daring BKN Menyapa bersama seluruh instansi pemerintah, Rabu, 16 Juli 2026.
Haryomo menjelaskan, bahwa mengacu pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK wajib diselesaikan paling lambat 1 Oktober 2025.
Haryomo pun mengingatkan, apabila instansi belum juga mengumumkan hasil seleksi, maka dikhawatirkan akan melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah. Ini penting agar proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Haryomo juga menambahkan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah memiliki kewajiban menuntaskan penataan tenaga honorer agar kebijakan pembinaan ASN secara nasional dapat terus berlanjut.
Saat ini, BKN tengah menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu. Diharapkan, semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat menjadi ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
21 Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II
Pada kesempatan yang sama, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I dan II telah selesai dilakukan. Bahkan, sebagian peserta PPPK Tahap II sudah menerima Nomor Induk PPPK dan mulai bekerja.
Namun, berdasarkan data per 16 Juli 2025, masih terdapat sejumlah instansi yang belum menyelesaikan pengumuman hasil seleksi, antara lain:
18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk jabatan fungsional dan teknis;
19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi kesehatan;
19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi guru.
Secara keseluruhan, terdapat 21 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota), yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II, baik untuk sebagian maupun seluruh formasi.
“Kami harap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025,” ujar Aris.
Baca Juga: Pasien BPJS yang Sempat Viral Langsung Dirawat di RS Izza, Keluarga Akui Salah Paham
Batas Usulan Perubahan dan Ancaman Pemblokiran Layanan
Aris juga menegaskan bahwa batas waktu usulan perubahan hasil seleksi adalah 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Jika batas waktu tersebut terlewati dan hasil seleksi belum diumumkan, BKN akan memberlakukan pemblokiran seluruh layanan kepegawaian terhadap instansi yang bersangkutan.
IkutI berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
Aris menambahkan bahwa apabila terdapat peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat, maka instansi terkait wajib segera melaporkan perubahan tersebut agar BKN dapat memproses dan mengumumkan kembali hasil seleksi secara akurat.
“Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” pungkasnya. ***



