POJOKSATU.id - Sebanyak 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri maupun swasta dihentikan operasionalnya sepanjang 2026.
Namun, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan kebijakan penutupan massal yang dilakukan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Brian saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Kalender LIBUR Juni 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah, Hari Besar Nasional, dan Long Weekend
Menurutnya, penghentian operasional program studi dilakukan atas permintaan dan usulan dari perguruan tinggi masing-masing.
“Tidak ada penutupan prodi secara terpusat oleh Kemendiktisaintek seperti isu yang berkembang selama ini,” ujar Brian.
Mengapa 122 Program Studi Dihentikan?
Brian menjelaskan terdapat berbagai faktor yang menyebabkan kampus mengajukan penghentian operasional program studi.
Baca Juga: Kesempatan Fresh Graduate Bisa Direkrut Ajinomoto, Simak 7 Posisi Juni 2026 dan Syaratnya
Salah satu alasan utama adalah menurunnya jumlah mahasiswa pada jurusan tertentu sehingga program tersebut tidak lagi diminati calon mahasiswa.
Kondisi tersebut membuat sejumlah perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan program studi yang mereka miliki.
Selain itu, banyak kampus kini berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan industri dan dunia kerja.
Karena itu, beberapa program studi diubah atau dikembangkan menjadi bidang yang dinilai memiliki prospek lebih besar di masa depan.
Sebagai contoh, program studi Matematika di sejumlah kampus dikembangkan menjadi program studi Aktuaria yang saat ini memiliki kebutuhan tenaga profesional yang semakin meningkat.
Brian menegaskan bahwa penghentian operasional program studi hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, atas usulan perguruan tinggi itu sendiri. Kedua, sebagai bentuk sanksi apabila ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh institusi pendidikan.
Kampus Menyesuaikan Diri dengan Perubahan Zaman
Menurut Brian, fokus pemerintah saat ini bukan menutup jurusan, melainkan membina serta meningkatkan kualitas program studi agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan pasar kerja.
Dalam banyak kasus, substansi keilmuan sebenarnya tidak hilang. Perubahan lebih banyak terjadi pada nama program studi maupun fokus pembelajarannya agar sesuai dengan tantangan masa depan.
Evaluasi terhadap program studi juga dilakukan secara berkala setiap tiga hingga empat tahun guna memastikan mutu pendidikan tetap terjaga.
Jumlah Mahasiswa Indonesia Terus Bertambah
Di tengah dinamika perubahan program studi, jumlah mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia justru terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025 yang dirilis Kemendiktisaintek, jumlah mahasiswa terdaftar mencapai sekitar 10,75 juta orang.
Program sarjana masih menjadi jenjang pendidikan dengan jumlah mahasiswa terbesar, yakni lebih dari 8,5 juta mahasiswa atau sekitar 79 persen dari total mahasiswa nasional.
Beberapa program studi yang masih menjadi favorit antara lain Manajemen, Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Hukum, Akuntansi, dan Ilmu Komunikasi.
Kondisi tersebut mendorong perguruan tinggi untuk terus melakukan restrukturisasi dan pengembangan program studi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menarik minat calon mahasiswa baru.
Baca Juga: SPMB Jabar 2026 Jalur Domisili Dibuka Juni, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Kemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset
Dalam rapat yang sama, Brian juga mengungkapkan bahwa Kemendiktisaintek telah membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus dugaan pemalsuan riset yang melibatkan peneliti Indonesia pada forum International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Denmark.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas akademik Indonesia di tingkat internasional.
Tim investigasi dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek dan melibatkan pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam proses penelusuran.
Keterlibatan UNY dilakukan karena para pihak yang diduga terlibat diketahui merupakan lulusan sarjana dari perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga: PNM Nyalakan Mimpi Anak-anak Kepulauan Rinca NTT dengan Inklusi dan Literasi
Dugaan Pencatutan Nama Perguruan Tinggi
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat tidak tercatat sebagai dosen maupun tenaga pendidik aktif di perguruan tinggi Indonesia.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan penggunaan afiliasi akademik tanpa izin dari institusi pendidikan tertentu.
“Nah, dengan begitu artinya kan mereka menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan,” kata Brian.
Pemerintah kini terus menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: DPRD Jabar Desak Pemprov Tuntaskan Temuan BPK, Tindak Lanjut Baru Capai 69,81 Persen
Jika ditemukan bukti yang cukup, proses penanganan dapat berlanjut melalui jalur hukum.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Brian mengingatkan bahwa kasus dugaan pemalsuan riset tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi dunia akademik Indonesia secara keseluruhan.
Dugaan fabrikasi data dan pencatutan afiliasi perguruan tinggi berpotensi mengurangi kepercayaan komunitas ilmiah internasional terhadap hasil penelitian dari Indonesia.
Baca Juga: Jaga Sungai Citarum, Satgas Sektor 10 dan DLH Karawang Sidak Dua Pabrik Besar di Klari
Karena itu, investigasi yang transparan dan menyeluruh dinilai penting untuk menjaga integritas akademik sekaligus melindungi nama baik perguruan tinggi yang diduga dicatut tanpa izin.
Di tengah semakin ketatnya persaingan riset global, kejujuran dan kredibilitas ilmiah tetap menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar dalam dunia pendidikan tinggi. ***




