POJOKSATU.id, BADAN Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana (Unud) resmi memberhentikan sang Wakil Ketua, Leonardo Jonathan Handika Putra, tidak dengan hormat. Ini terkait perundungan usai meninggalnya Timothy Anugerah Saputra.

Keputusan tegas BEM ini diambil sehari setelah peristiwa tragis meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FKP Unud, yang jatuh dari lantai dua gedung kampus pada Selasa, 15 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA.

Leonardo diketahui masuk dalam daftar beberapa mahasiswa Unud yang melakukan perundungan terhadap kondisi Timothy Anugerah Saputra. Kata-kata ejeken terhadap korban dituangkan dalam grup media sosial.

Baca Juga: Akhir Tragis Timothy Mahasiswa Teladan Unud Meninggal Jatuh dari Gedung, Prestasi di Atas Rata-rata

Surat resmi dengan nomor 01/C/SURAT KEPUTUSAN/BEM.22/10.2025 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2025 di Bukit Jimbaran itu menyatakan bahwa Leonardo dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik berat mahasiswa.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BEM FKP Unud, Ravarizi Rakhman, keputusan memecat mahasiswa angkatan 2022 itu sebagai tanggung jawab BEM.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai keluarga besar BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, kami memutuskan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perilaku saudara Leonardo Jonathan Handika Putra Angkatan 2022, karena telah melanggar kode etik berat," jelas BEM FKP dalam postingan Instagram-nya.

Baca Juga: Mahasiswa S3 Wajib Tahu! PPAPT Kemdiktisaintek Sediakan Beasiswa Rp25 Juta untuk Penyelesaian Disertasi, Cek Syarat, Jadwal Pendaftaran

"Dengan ini pihak bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai Wakil Ketua BEM FKP," tegas BEM FKP.

Surat itu juga menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pengurus inti, dan merupakan bentuk tanggung jawab moral serta profesionalisme organisasi mahasiswa.

“BEM FKP Unud menjunjung tinggi asas profesionalitas dalam menjalankan masa bakti,” tulis isi surat tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa pagi, 15 Oktober 2025, mahasiswa bernama Timothy Anugerah Saputra dikabarkan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai dua gedung kampus FKP Universitas Udayana.

Baca Juga: Balas Sindiran Andrew Andika, Tengku Dewi : Menitipkan Anak pada Babysitter Bukan Berarti Lalai

Mirisnya, setelah insiden tragis itu, beredar tangkapan layar dari grup WhatsApp mahasiswa yang berisi ejekan terhadap korban.

Dalam chat itu, beberapa mahasiswa disebut menyamakan fisik Timothy dengan salah satu konten kreator populer, serta menuliskan komentar tak senonoh terkait kondisi jasad korban di lokasi kejadian.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti Timothy Anugerah Saputra jatuh, apakah karena bunuh diri atau penyebab lain.

Baca Juga: Gelar Pesta Glamor Penuh Alkohol Bertameng Kampenye Kanker Payudara, W Korea Minta Maaf ke Pasien juga Idol KPop yang Terimbas Hujatan

"Tentunya polisi dalam melakukan serangkaian penyelidikan kejadian itu untuk menemukan titik terang apakah korban memang bunuh diri atau ada unsur kecelakaan atau seperti apa masih ada pendalaman dari Polsek Denpasar Barat," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, Sabtu, 18 Oktober 2025. ***