POJOKSATU.ID - Jika sudah terlanjur membuat akun pendaftaran seleksi CPNS 2024, apakah akun tersebut bisa digunakan daftar PPPK?

Ada saja kekeliruan atau masalah yang mungkin Anda hadapi dalam mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Salah satunya dipertanyakan pengikut instagram akun resmi BKN.

Baca Juga: Kupas Tuntas Seleksi CPNS 2024, DOWNLOAD Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024 dari Link Resmi, PERHATIKAN Hal Penting Ini

"Min, sy sdh buat akun formasi CPNS krn baru ada itu di pilihannya, PPPK belum ada. Ternyata usia sudah lewat 14 hari dan gak bisa ikut seleksi CPNS, gimana min? Apa bisa ikut seleksi PPPK dengan akun yang sudah terdaftar di formasi CPNS?" pertanyaan salah satu warganet.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2024 lebih dulu dibuka sejak 20 Agustus lalu.

Sementara jadwal seleksi PPPK 2024 belum diketahui, meski baru saja pemerintah menerbitkan regulasi berupa KemenPAN RB nomor 347-349 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Pemko Binjai Buka 46 Formasi CPNS 2024, Ada Rekrutmen untuk Disabilitas. Cek Syaratnya

Sehingga saat ini, Anda sudah bisa membuat akun SSCASN untuk nantinya digunakan mendaftar seleksi CPNS ataupun PPPK 2024.

Dimulai dengan pengecekan identitas, pengisian biodata, lalu resume.

Jika semua proses itu sudah dilalui berarti Anda sudah selesai membuat akun SSCASN dan membuat kartu informasi di sscasnbkn.go.id.

Baca Juga: 120 Link LPTK untuk LAPOR DIRI Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2, Langsung KLIK ke Portal atau FORM RESMI, Cek Lagi 11 Dokumen WAJIB Dilampirkan

Setelah selesai membuat akun SSCASN, lalu Anda mencoba melakukan pendaftaran dengan login menggunakan akun tersebut, ternyata jenis seleksi yang dibuka barulah pendaftaran CPNS.

Jenis seleksi PPPK ternyata belum dibuka, karena memang seperti disebutkan di atas jadwalnya belum ada.

Lalu bagaimana nasib honorer yang mungkin sudah terlanjur membuat akun SSCASN dengan memilih seleksi CPNS? Apakah nantinya ketika pendaftaran PPPK sudah dibuka, tetap bisa mendaftar atau tidak?

Memang seharusnya ketika login menggunakan akun SSCASN, terdapat empat pilihan seleksi.

Antara lain seleksi CPNS, PPPK Guru, PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: 100 LINK PENGUMUMAN RESMI Pengadaan CPNS 2024 di Pemkab Pemkot Pemprov Seluruh INDONESIA, Cek RINCIAN, TERLENGKAP dan TERBARU

Namun mungkin ada di antara Anda yang sudah terlanjur membuat akun pendaftaran dengan memilih seleksi CPNS.

Bagaimanakah caranya untuk mendaftar PPPK, apakah kalau sudah membuat akun CPNS ini bisa mendaftar PPPK atau tidak?

Pada petunjuk pemilihan jenis seleksi, disebutkan bahwa anda hanya dapat memilih satu jenis seleksi.

Apakah mendaftar seleksi CPNS, PPPK guru, PPPK teknis ataukah PPPK tenaga kesehatan?

Setelah anda melakukan resume, dipastikan Anda tidak dapat mengganti pilihan jenis seleksi ini.

Jadi sebelum memilih jenis seleksi, disarankan untuk membaca informasi mengenai jenis seleksi yang ada pada tahun ini.

Untuk pendaftaran PPPK ini memang belum dibuka namun kalau misalkan kita sudah terlanjur mendaftar di CPNS apa kita bisa mendaftar PPPK atau tidak?

Baca Juga: Enam Terdakwa Disidang Kasus PPPK Madina 2023, Kadisdik dan Kaban BKD Tertunduk di PN Medan

Terkait tentang pertanyaan itu, baru-baru ini BKN merilis informasi penting.

"Ingat ya sobat BKN, ini bagi kalian yang ingin melakukan pendaftaran pada akun SSCASN peserta hanya dapat memilih satu saja yaitu ingin mengikuti seleksi CPNS ataukah PPPK saja, jadi tidak bisa untuk memilih keduanya," tulis akun resmi BKN.

Jadi jika Anda sudah membuat akun dan sudah menyelesaikan pendaftaran CPNS maka tidak dapat lagi mengikuti seleksi PPPK.

Namun jika sudah membuat akun namun tidak menyelesaikan pendaftaran CPNS atau tidak sampai di resume pendaftaran, akun tersebut masih bisa digunakan untuk mendaftar PPPK.

Jadi jelas ya jawabannya, selama Anda belum resume atau belum sampai mengakhiri pendaftaran maka Anda masih bisa untuk mendaftar PPPK dengan mengganti jenis seleksi yang tadinya CPNS menjadi PPPK guru, teknis ataupun nakes.

Lalu di manakah tombol resume itu?

Baca Juga: Contoh Swafoto CPNS 2024 dan Pas Foto yang Sesuai Aturan, Salah Gaya dan Warna AMBYAR

Untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK, tahapannya sama.

Setelah membuat akun, kemudian login mengisi biodata setelah mengisi biodata ini memilih jenis seleksi (seleksi CPNS, PPPK guru, teknis dan tenaga kesehatan).

Lalu mengisi riwayat, pengalaman, unggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis seleksinya.

Nah yang dimaksud BKN di atas, bahwa Anda yang sudah membuat akun SSCASN meskipun sudah memilih seleksi CPNS, sudah mendaftar formasi.

Tapi belum sampai di tahap resume, belum mengakhiri pendaftaran di halaman resume, maka Anda masih bisa untuk berubah portal atau mengganti jenis seleksi.

Jadi kalau Anda tidak bisa daftar CPNS dan mantap untuk ikut seleksi PPPK maka pembuatan akun SSCASN-nya jangan sampai di halaman akhir pendaftaran atau jangan resume dulu.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 Seluruh Instansi se-Indonesia, Lengkap 31 Link Kementerian Buka Lowongan Mulai dari Lulusan SMA

Tunggu sampai pilihan PPPK muncul pada jenis seleksi, lalu pilih PPPK guru, teknis atau nakes, kemudian akhiri pendaftaran.

Demikian informasi mengenai nasib pelamar yang sudah terlanjur membuat akun SSCASN untuk seleksi CPNS namun ternyata ingin ikut seleksi PPPK.***