POJOKSATU.id - Bapak ibu guru yang belum bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 1 hingga 4 tahun 2025 ada kabar baik.

Saat ini pemerintah membuat pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 5 tahun 2025.

Pendaftaran seleksi administrasi sudah mulai dibuka.

Bapak ibu guru bisa melakukan pendaftaran seleksi administrasi melalui akun SIMPKB masing-masing.

Namun perlu dicatat, bapak ibu guru bisa melakukan pendaftaran apabila seluruh syarat yang tampil di SIMPKB sudah ceklis hijau.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 Ditutup? Simak Info Lengkapnya!

Pendaftaran tidak bisa dilakukan apabila masih muncul silang merah pada persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya adalah:

1. Berstatus sebagai guru/kepala sekolah di satuan Pendidikan formal

2. Belum berusia 60 tahun

3. Terdaftar di 1 induk satuan Pendidikan formal

4. Belum memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Bupati Sukabumi Dorong Sinergitas Wilayah Pajampangan untuk Perkuat Program Prioritas Daerah

5. Bukan peserta PPG periode sebelumnya

6. Aktif mengajar sebagai guru pada tahun ajaran 2024/2025

7. Aktif mengajar satu tahun sebagai guru pada tahun agaran 2023/2024

8. Aktif mengajar pada tahun ajaran sebelum tahun 2023/2024

9. Terdaftar sebagai guru pada tahun ajaran 2023/2024

10. Bukan peserta seleksi aministrasi PPG bagi seleksi administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2024

Baca Juga: Nilai Matematika TKA 2025 Jeblok, Dosen UM Surabaya Angkat Suara Penyebab Utamanya

11. Bukan peserta konfirmasi kesediaan ppg bagi guru tertentu tahun 2025

Sebesal syarat di atas harus ceklis hijau untuk bisa melakukan pendaftaran.

Apabila muncul banyak silang merah bapak ibu guru bisa klik pada menu 'Cek Syarat Pendaftaran'.

Tunggu 5 menit dan nantinya silang merah akan hilang.

Namun apabila cara tersebut dilakukan tetapi masing ada silang merah pada syarat nomor 8 dan 9 maka ada satu solusi yang harus dilakukan.

Bapak ibu guru harus mengunggah SPTJM.

Baca Juga: Pendaftaran UKPPPG PPG Guru Tertentu Tahap 4 Tahun 2025 Ditutup Hari Ini, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Bapak Ibu Guru!

SPTJM ini bisa diunduh di Info GTK masing-masing.

Setelah diunduh, SPTJM harus ditandatagani kepala sekolah dan ketua Yayasan bagi yang mengajar di swasta.

Bagi guru negeri harus ditandatangani kepala sekolah dan kepala dinas.

Setelah itu unggah dokumen di Info GTK dan tunggu hasil verifikasi.

Jika SPTJM disetujui bapak ibu guru bisa Kembali melakukan pendaftaran di akun SIMPKB.

***