POJOKSATU.id, JAKARTA— Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia menilai pemerintah berlaku seperti anak tiri terkait nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.

Dimana nilai SKD tahun 2023 berlaku bagi peserta seleksi CPNS atau bisa digunakan di seleksi CASN 2024. Namun nilai SKD seleksi PPPK 2023 tidak berlaku di seleksi PPPK 2024.

Kebijakan diskriminasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mendapat protes dari Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Sedih Dihujat Gegara Konten Tren 'Mundur Wir dan Jangan Ya Dek Ya' Dituding Sindir Fuji, Aurel Hermansyah : Sumpah, Jahat Banget

Menurutnya, ketentuan sertifikat SKD CPNS bisa digunakan dalam seleksi CASN 2024, diumumkan BKN saat sosialisasi pengadaan PNS 2024 baru-baru ini.

"Mengapa PNS dan PPPK terus dibedakan. Dari tahapan seleksi saja sudah kelihatan perbedaannya," kata Nur Baitih.

Dikatakan, bila sertifikat SKD CPNS 2023 bisa digunakan untuk seleksi CASN 2024, maka ketentuan tersebut harus juga diberlakukan untuk PPPK 2024.

"Jangan egois dong dalam bikin kebijakan. PNS dan PPPK sama-sama lahir dari undang-undang yang sama. Jangan PPPK diperlakukan kayak anak tiri," tegasnya.

Baca Juga: Meski Tak Ada Lagi Prioritas di 2024, Peserta PPPK Telah Lulus Passing Grade Bakal Dapat Keistimewaan

"Kalau pemerintah adil, nilai seleksi kompetensi tahun lalu bisa digunakan untuk seleksi PPPK 2024. Mereka juga kan diseleksi pakai CAT BKN," tuturnya lagi.

Nur Baitih mengungkap, saat seleksi PPPK 2023, cukup banyak honorer K2 yang mendapatkan nilai kompetensi teknis tinggi. Karena keterbatasan formasi sebagian besar mereka tidak mendapatkan penempatan.

Banyak honorer yang bertanya-tanya kenapa sertifikat hasil seleksi PPPK 2023 tidak berlaku untuk tes tahun ini. Seharusnya adil dan diakumulasi dengan nilai tahun 2024 ini.

Jika dilihat dari sisi kualitas dan pengalaman, honorer atau PPPK lebih banyak pengalaman dibandingkan CPNS yang umumnya fresh graduate minim pengalaman.

Baca Juga: Cekcok Mulut, Pelatih Renang Perempuan dengan Seorang Pria, Alat Vital Ditendang Hingga Korbannya Pingsan

Terkait nilai SKD tahun 2023 ini berlaku bagi peserta seleksi CPNS atau bisa digunakan untuk seleksi CASN 2024, hal ini diungkap juga oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini,” katanya.

"Namun, hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” katanya lagi beberapa hari lalu. ***