POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Bupati Madina melalui Bagian Hukum Pemkab Madina menyebut belum ada menerima surat undangan atau panggilan sidang dalam bentuk apapun dari PTUN Medan terkait gugatan PPPK guru-guru 2023.
Kepastian Pemkab Madina belum menerima surat undangan atau panggilan sidang dari PTUN Medan ini disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis SH MH melalui pesan tertulis yang diterima Pojoksatu.id, Senin (15/4).
Penjelasan tertulis dari Pemkab Madina ini berasal dari Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis dan disampaikan Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina Sobar Nasution kepada Pojoksatu.id.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Madina Nurkholis SH MH terkait dengan beredarnya pemberitaan tidak hadirnya Bupati Madina dalam sidang dismissal oleh PTUN Medan dalam perkara gugatan peserta PPPK mengatakan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi hoaks sebab pihak Pemkab Madina belum ada menerima panggilan/undangan sidang dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Bupati Madina Tak Hadiri Panggilan PTUN Medan Soal Kasus PPPK 2023, Ini Kabar Terbarunya
Kabag Hukum juga mengatakan agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan liburan Idul Fitri untuk membentuk opini negatif, karena menurut Nurkholis sebagai lembaga Pemerintahan, mereka akan sangat menghormati hukum.
“Semisal Pak Bupati berhalangan hadir maka kami dapat langsung mewakili beliau selaku Kabag Hukum yang notabenenya adalah Kuasa Hukum Pemkab Madina,” katanya.
“Kami juga telah meminta Pengacara Pemkab Madina untuk menghubungi Juru Panggil (Jurpang) PTUN Medan terkait hal ini,” katanya.
Berita sebelumnya, ketidakhadiran Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ke PTUN Medan ini diungkap oleh Advokat LBH BBH UISU Medan, Nasrullah Nasution, seperti disampaikan kepada Pojoksatu.id, Sabtu (6/4/2024).
“Tergugat (Bupati Madina) sudah dipanggil, namun memilih tidak hadir,” ujar Nasrullah.
Baca Juga: Sosok Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution yang Tak Kunjung Batalkan SKTT Tenaga Guru 2023
Menurutnya, sesuai agenda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Kamis (4/4) lalu sudah dilaksanakan proses dismissal. Dan ada beberapa perbaikan mengenai materi gugatan yang mereka sampaikan ke PTUN Medan.
“Sedangkan persidangan berikutnya dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024 dengan agenda pemeriksaan persiapan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkab Madina belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Bupati Madina ke PTUN Medan ini.
Asisten III Pemkab Madina sekaligus Plt Kepala BKB Madina, Lismulyadi Nasution, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Begitu juga Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina, Sobar Nasution, tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Bupati ke PTUN Medan ini.
Sekda Madina Alamulhaq Daulay juga belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran bupati ini.
Diketahui, kasus PPPK Madina 2023 ini telah resmi terdaftar dengan nomor register 36/G/2024/PTUN.MDN. Dan gugatan ini terdaftar di PTUN Medan pada 25 Maret 2024.***




