POJOKSATU.id - Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 ternyata tidak bisa memberikan hasil yang memuaskan, terutama honorer atau non ASN pelamar yang mendapat kode R2 dan R3.
Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak lagi menerapkan kode TL atau Tidak Lulus.
Hal itulah yang kemudian membuat honorer yang mendapat kode R2 dan R3 mempertanyakan nasib mereka.
Berbeda dengan pelamar yang mendapat kode tambahan 'L' dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1.
Dimana honorer tersebut dipastikan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.
Artinya, mereka akan mendapat tanggungjawab kerja, gaji, serta tunjangan yang sama dengan PPPK angkatan tahun-tahun sebelumnya.
Di media sosial, banyak honorer R2 dan R3 yang menummpahkan uneg-unegnya.
Kebanyakan dari mereka sangat menyesalkan pada akhirnya hanya mendapat kode R2 atau R3.
Menurut mereka, hal ini tidak sesuai dengan janji-janji yang pernah diutarakan oleh pemerintah sebelumnya.
Dimana pemerintah menyebut bahwa seleksi PPPK 2024 hanya formalitas saja.
Namun kenyataannya, kini mereka dibuat bingung karena dinyatakan tidak lolos.
Hal inilah yang kemudian memicu pertanyaan, bagaimana nasib honorer atau non ASN pelamar yang mendapat kode R2 atau R3.
Semua Dapat NI PPPK
Seperti diketahui bersama, pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, terdapat kode R2 dan kode R3.
Dalam penjelasan Panselnas, kedua kode tersebut memiliki arti berbeda.
Untuk R2, adalah peserta eks honorer K2 menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.
Sementara R3 adalah peserta non-ASN terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.
Baca Juga: Ribuan Formasi Kosong pada Seleksi PPPK 2024, Bakal Dialihkan untuk Guru yang Tak Terakomodir
Bagi mereka yang dinyatakan lulus dan mendapat formasi, kode yang didapat akan disertai dengan kode 'L'.
Sementara pelamar yang tidak mendapat kode 'L' tidak mendapatkan formasi.
Soal hal ini juga telah dijelaskan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja, sebagaimana dikutip redaksi Pojoksatu.id.
Dimana Aba Subagja memberikan penjelasan terkait mekanisme penentuan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 di Daerah Ini Belum Capai Target, Peluang Besar Nih!
Misalnya di suatau daerah terdapat 15 pelamar yang memperebutkan 10 formasi.
Dengan demikian, 10 pelamar dipastikan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Sementara 5 pelamar tetap dinyatakan lulus tapi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Aba Subagja juga menegaskan bahwa 5 pelamar tersebut tetap diangkat sebagai ASN.
Sementara gaji yang diterima nantinya tidak lebih kecil dari gaji yang diterima saat ini.
"Dia akan diberikan NIP, tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waku), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," jelasnya.
Diperkuat 4 Aturan
Mekanisme penentuan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu ini juga telah diperkuat 4 aturan.
4 aturan dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347, 348 dan 249 Tahun 2024.
Selain itu juga termuat dalam keputusan tersebut yakni KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2924.
Pada KepmenPANRB Nomor 347, tertuang dalam diktum Ketiga Puluh Tiga.
Dimana dijelaskan tentang pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tapi tidak mendapat formasi.
Maka pelamar tersebut dapat dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sementara pada KepmenPANRB Nomor 348, bunyi diktum Ketiga Puluh Satu juga sama.
Sedangkan pada KepmenPANRB Nomor 634, aturan ini termuat pada diktum Ketujuh, yang berbunyi:
"Dalam hal pelamar yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu."
Tetap Dapat Gaji
Kendati berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka dijamin tetap akan mendapatkan gaji.
Hal itu sebagaimana diungkap MenPANRB Rini Widyantini dalam Rakor Penyelesaian Tenaga Non-ASN bersama Kemendagri dan BKN pada Rabu 8 Januari 2024.
Rakor tersebut juga diikuti pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam pernyataannya, Menteri Rini meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah, termasuk pengelola kepegawaian.
Untuk tetap menyiapkan anggaran bagi tenaga non-ASN, baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
"Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah," ucap Rini.
Rini juga menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena PPK Instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
Maka, akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja, mengaku mendapat banyak pertanyaan tentang sistem penggajian.
Baca Juga: Dicatat! Begini Lho Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu, Berlaku Juga untuk Guru?
Dijelaskan bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah instansi yang telah menghentikan memberikan honorarium kepada honorer atau non ASN.
Kondisi inilah yang kemudian memicu kekhawatiran di kalangan honorer atau non ASN terkait nasibnya setelah 2024.
"Karena itu Bu Menteri (PANRB) mengeluarkan surat supaya tetap dianggarkan untuk pembayaran tenaga non ASN, khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi (PPPK 2024)," paparnya.
"Walaupun tidak ada seleksi misalnya, tetap harus dianggarkan karena mereka itu bisa dibayar dari non belanja pegawai," sambungnya.
Dijelaskan pula bahwa nantinya PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Akan tetapi akan lebih dulu melalui mekanisme evaluasi kinerja dan kesesuaian administrasi.
Selain itu, yang jadi pertimbangan lain, tentu saja adalah kemampuan keuangan daerah.
Nantinya mereka akan diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dinaikkan statusnya.
Gambaran PPPK 2025
Jauh sebelum itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pernah mengungkap gambaran PPPK 2025.
Baca Juga: Waduh! Peserta yang Lolos PPPK Guru 2024 Bisa Dinyatakan Gugur Jika Melakukan Hal Ini!
Tepatnya pada Pagelaran Wayang Kulit 'Arjuna Wiwaha' yang digelar Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah pada 30 Agustus 2024.
Pada kesempatan itu, Prof Nunuk menjelaskan mekanisme rekrutmen ASN pada 2025 akan bersifat berjenjang.
Dimana untuk guru, pengangkatan menjadi ASN akan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
"Untuk yang akan datang, tes PPG itulah tes PPPK," ucap dia.
"Jadi untuk tahun 2025 itu sudah terintegrasi. Seleksi guru baru itu adalah seleksi masuk PPG," sambung dia.
Nantinya peserta PPG akan menjalani satu tahun masa kerja yang disebut sebagai latsar atau latihan dasar dan masa percobaan.
"PPG selama satu tahun adalah latsar bagi ASN. Kita sudah diskusi dengan LAN (Lembaga Administrasi Negara)," ungkap dia.
Dan nantinya semua guru PNS tidak diperuntukkan bagi rekrutan baru.
Melainkan direkrut dari guru-guru yang sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
"Semua PNS itu berangkat dari PPPK, jadi kayak jalur karir," terangnya.
Dia juga memastikan bahwa yang bisa jadi guru PNS nantinya bukanlah pelamar baru.
"Jadi dia bisa jadi PNS setelah PPPK dan nanti tesnya (mekanisme seleksi) itu berbeda," bebernya.
Dengan demikian, seluruh PPPK tersebut memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
"Jadi PPPK ini punya ruang atau kesempatan untuk menjadi PNS. Kurang lebih itu," Dirjen Nunuk memungkasi.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi nasib PPPK 2024 kode R2 dan R3, lengkap dengan gambaran PPPK 2025 yang semuanya dilakukan berjenjang. Semoga informasi memberikan manfaat.***




