POJOKSATU.id - Isu pengangkatan PPPK di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terus menjadi perbincangan hangat.
Banyak pegawai dan relawan Program MBG berharap bisa diangkat sebagai ASN setelah terlibat langsung dalam program strategis pemerintah tersebut.
Namun, kebingungan itu akhirnya mulai terjawab.
Baca Juga: Mahasiswa UNNES Ubah Onclang dan Serai Jadi Disinfektan - Spray Anti-Nyamuk Ramah Lingkungan
Pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
Pemerintah memastikan, untuk tahap saat ini, hanya kepala SPPG yang resmi diangkat menjadi PPPK.
Penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai informasi yang sempat simpang siur di tengah masyarakat.
Klarifikasi Tegas dari Kepala BGN Sumut
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait polemik tersebut.
Ia meminta publik tidak memelintir informasi soal pengangkatan PPPK di SPPG.
Dikutip dari Mistar.id, 16 Januari 2026, T. Agung Kurniawan menyatakan:
Baca Juga: Segini besaran Gaji Pegawai Dapur MBG yang Bakal Diangkat jadi PPPK! Tembus Rp3,2 Juta
"Yang akan menjadi PPPK itu yang sekarang adalah SPPI-nya dulu. SPPI itu kepala SPPG-nya.",
"Jangan dipelintir. Sekarang yang sudah keluar pengumumannya itu kepala SPPG saja dulu,".
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pengangkatan PPPK di lingkungan MBG dilakukan secara bertahap dan tidak mencakup seluruh pegawai atau relawan yang terlibat.
Bukan Seluruh Pegawai, Ini yang Perlu Dipahami
Dalam satu unit SPPG, terdapat banyak unsur pendukung, mulai dari tenaga lapangan, relawan, hingga petugas operasional harian.
Namun, menurut BGN, tidak semua posisi tersebut masuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Baca Juga: Syarat Lengkap Pendaftaran PPPK Guru 2026, Honorer Masih Punya Peluang Besar, Ini Lengkapnya
Untuk saat ini, kepala SPPG menjadi satu-satunya jabatan yang telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan PPPK.
Sementara posisi lain seperti tenaga ahli gizi atau akuntan masih menunggu kebijakan lanjutan dan mekanisme seleksi sesuai aturan ASN.
Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa pengangkatan PPPK harus berbasis jabatan strategis, kebutuhan organisasi, serta mengikuti regulasi kepegawaian nasional.
Baca Juga: Dari AHRS ke Balap Dunia: Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026
Mengapa Hanya Kepala SPPG?
Pengangkatan kepala SPPG sebagai PPPK dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala SPPG memegang peran sentral dalam koordinasi, administrasi, serta pengawasan operasional program di lapangan.
Dengan status PPPK, kepala SPPG diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, posisi lain masih akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
Pemerintah juga menegaskan bahwa relawan dan tenaga pendukung tetap memiliki peran penting, meski belum masuk dalam skema PPPK.
Pentingnya Meluruskan Ekspektasi Publik
Ramainya isu pengangkatan PPPK di SPPG menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap status ASN.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua keterlibatan dalam program pemerintah otomatis berujung pada pengangkatan PPPK.
Dengan adanya penegasan dari Kepala BGN Sumut, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan.
Pegawai dan relawan diminta memahami posisi dan status masing-masing sejak awal agar tidak menimbulkan kekecewaan.
Baca Juga: Jangan Salah Paham, Pegawai SPPG Tidak Semuanya Diangkat Jadi PPPK
Pemerintah Minta Ikuti Informasi Resmi
BGN kembali mengimbau masyarakat untuk hanya mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah dan media kredibel.
Setiap kebijakan pengangkatan PPPK akan diumumkan secara terbuka melalui mekanisme yang sah.
Ke depan, tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan lanjutan.
Namun untuk saat ini, publik diminta memahami bahwa PPPK di lingkungan SPPG baru berlaku untuk kepala unit, bukan seluruh pegawai.***




