POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai apakah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa mendapatkan kenaikan gaji akhirnya mulai menemukan titik terang.

Sejumlah laporan dari salah satu media memberikan gambaran lengkap mengenai besaran gaji, mekanisme penetapan, hingga aturan terbaru terkait pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025.

Data ini penting mengingat ada lebih dari 1,3 juta tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu Kota Bogor Dimajukan Awal Desember 2025, Anggaran 2026 Ikut Disesuaikan, Ini Bocoran Lengkapnya

Skema ini dibuat pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN sekaligus menata kebutuhan pegawai di berbagai instansi.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu, Bisa Naik atau Tetap?

Radar Semarang menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir tenaga honorer.

Artinya, tenaga honorer berpotensi mengalami kenaikan gaji, terutama jika sebelumnya menerima upah di bawah standar.

Kebijakan berikut menjadi poin penting:

Baca Juga: Peringatan Darurat Viral Lagi! RUU KUHAP Disebut Buka Jalan Masyrakat Dibungkam Sampai Bisa Asal Ciduk!

1. Gaji minimal PPPK paruh waktu wajib setara dengan UMP/UMK tempat mereka bertugas bila gaji honorer lama lebih rendah.

2. Rumus penghasilan PPPK paruh waktu mengacu pada jam kerja, yakni 4 jam/hari, sehingga beberapa daerah menggunakan formula UMP × (4/8) sebagai dasar.

3. Dalam laporan media, gaji PPPK paruh waktu di Jateng dengan UMP sekitar Rp 2,9 juta menjadi patokan minimal bagi pegawai paruh waktu.

Total penghasilan bisa bertambah melalui tunjangan, yang menurut salah satu media “hampir sama dengan PPPK penuh waktu”.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu di Beberapa Daerah

Data yang diungkap Radar Semarang menyebutkan bahwa beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki gaji PPPK paruh waktu sekitar Rp 2,1–2,2 juta per bulan. Contohnya:

1. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521

2. Kota Magelang: Rp 2.281.230

Baca Juga: UMC Laksanakan Pelatihan Rapor Pendidikan di SDIT Al-Furqon Cirebon

Beberapa daerah lain berkisar di angka serupa.

Nominal ini dihitung berdasarkan jam kerja paruh waktu tetapi tetap mempertimbangkan UMP wilayah masing-masing.

 

Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Hampir Sama Dengan PPPK Penuh

Radar Semarang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapatkan:

1. Tunjangan fungsional

Baca Juga: Update Terbaru Korban Longsor Cilacap Hingga Senin, 13 Orang Meninggal Dunia, 10 Orang Masih Hilang

2. Tunjangan keluarga

3. Jaminan sosial

Hak-hak lainnya sesuai ketentuan kepegawaian

Hal ini menjadi poin penting karena tenaga honorer sebelumnya hampir tidak pernah mendapatkan fasilitas tersebut secara menyeluruh.

 

Pengangkatan Bisa Dibatalkan Jika Tidak Lengkap Dokumen

MenPAN-RB membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu untuk kategori tertentu, khususnya:

1. Honorer yang tidak menyerahkan dokumen tepat waktu

2. Honorer yang tidak memenuhi persyaratan administrasi

Baca Juga: Tujuh Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA dan SMK yang Dipastikan Jadi ASN Lebih Cepat

3. Tenaga yang posisinya tidak lagi dibutuhkan instansi

Artinya, tidak semua honorer otomatis menjadi PPPK paruh waktu meski sudah terdaftar.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu berpotensi mengalami kenaikan gaji, terutama apabila gaji honorer sebelumnya berada di bawah UMP wilayahnya.

Kebijakan pemerintah mewajibkan gaji minimal PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji honorer lama atau UMP setempat.

Baca Juga: Nikmat Karina

Di sejumlah daerah Jawa Tengah, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp 2,1–2,9 juta, dengan tambahan tunjangan yang membuat total penghasilan meningkat.

Namun, proses pengangkatan tidak bersifat otomatis dan dapat dibatalkan apabila syarat administrasi tidak dipenuhi.***