POJOKSATU.id - Perbedaan isi Surat Keputusan (SK) antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Full Time terus menjadi bahan perbincangan di kalangan ASN.
Salah satu yang paling banyak dipertanyakan adalah tidak dicantumkannya keterangan gaji dalam SK PPPK Paruh Waktu.
Hal itu berbeda dengan PPPK Full Time yang nominal gajinya tertulis jelas.
Baca Juga: Viral Pedagang di Brebes Kompak Usir Jukir Liar, Videonya Bikin Netizen Tepuk Tangan!
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi, mulai dari dugaan kesalahan administrasi hingga anggapan adanya perbedaan hak yang cukup signifikan.
Namun, pemerintah dan perwakilan PPPK menegaskan bahwa hal tersebut bukan kekeliruan, melainkan memang diatur berbeda sejak awal.
Lantas, apa sebenarnya alasan gaji PPPK Paruh Waktu tidak dicantumkan di SK?
Baca Juga: Kabar Duka dari Yogyakarta, Ustaz Jazir ASP Tutup Usia di RS PKU Muhammadiyah
Perbedaan Fungsi SK PPPK Paruh Waktu dan Full Time
Secara prinsip, SK PPPK Full Time berfungsi sebagai dasar pengangkatan sekaligus penetapan hak keuangan pegawai.
Karena statusnya penuh waktu dan skema gajinya seragam secara nasional, besaran gaji dicantumkan langsung di dalam SK.
Berbeda dengan itu, SK PPPK Paruh Waktu lebih menitikberatkan pada penetapan status kepegawaian, masa kontrak, serta penugasan.
SK tidak dirancang untuk memuat rincian penghasilan karena skema kerja paruh waktu bersifat fleksibel dan tidak seragam.
Gaji Diatur dalam Perjanjian Kerja
Alasan utama gaji PPPK Paruh Waktu tidak tercantum di SK adalah karena penghasilannya diatur dalam perjanjian kerja atau kontrak terpisah.
Dokumen inilah yang memuat rincian jam kerja, beban tugas, hingga besaran gaji yang diterima pegawai.
Skema ini memberi ruang bagi instansi dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan penghasilan PPPK Paruh Waktu dengan kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran.
Dengan demikian, gaji tidak ditetapkan secara baku seperti PPPK Full Time.
Baca Juga: Kapolda ke Polsek Muara Batang Gadis, Bandar Sabu Ditangkap Lagi, Renovasi Mapolsek Dibantu Warga
Dipengaruhi Kemampuan Anggaran Daerah
Gaji PPPK Paruh Waktu sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan masing-masing daerah.
Setiap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran yang berbeda, sehingga besaran gaji PPPK Paruh Waktu pun bisa bervariasi.
Jika gaji dicantumkan langsung dalam SK, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan penyesuaian ketika terjadi perubahan anggaran atau beban kerja.
Inilah alasan mengapa detail gaji ditempatkan di luar SK.
Penegasan dari Perwakilan PPPK
Perbedaan isi SK ini juga diakui oleh perwakilan PPPK.
Ketua DPD Forum PPPK Indonesia Kota Kediri, Mohamad Badrul Munir, mengungkapkan bahwa tidak dicantumkannya gaji dalam SK PPPK Paruh Waktu memang menjadi perhatian banyak ASN.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 3 Nasib Ini oleh Menpan RB, Benarkah Tak Semua Aman?
“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Ini berbeda saat saya menerima SK PPPK penuh waktu yang mencantumkan besaran gaji,” ujarnya dikutip dari JPNN, 21 Desember 2025.
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa perbedaan SK bukan kesalahan teknis, melainkan konsekuensi dari perbedaan status dan skema kerja.
Dasar Aturan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diatur dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN yang memberikan fleksibilitas kepada instansi.
Masa kontrak awal umumnya satu tahun dan dapat dievaluasi secara berkala, baik untuk perpanjangan kontrak maupun perubahan status.
Karena sifatnya yang fleksibel, pengaturan hak keuangan PPPK Paruh Waktu tidak diseragamkan secara nasional seperti PPPK Full Time.
Hal ini menjadi dasar mengapa SK hanya memuat aspek administratif utama.
Baca Juga: Kepala SMPN 2 Karawang Timur Bangga Paskibranya Borong Trofi
Apa yang Perlu Dipahami PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu perlu memahami bahwa SK bukan satu-satunya dokumen yang menentukan hak dan kewajiban.
Perjanjian kerja justru memegang peranan penting karena di sanalah detail gaji dan jam kerja ditetapkan.
Dengan memahami perbedaan ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak lagi bingung atau khawatir terkait hak penghasilan yang diterima.
Baca Juga: Tak Perlu Mutasi Jauh, PPPK BGN 2025 Prioritaskan Penempatan Sesuai Domisili di KTP
Tidak dicantumkannya gaji PPPK Paruh Waktu dalam SK bukan kesalahan, melainkan bagian dari sistem yang sengaja dibedakan dengan PPPK Full Time.
Gaji diatur melalui perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Dengan penjelasan ini, polemik soal SK PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa dipahami secara utuh oleh ASN dan PPPK di seluruh Indonesia.***




