POJOKSATU.ID - Skandal percaloan kembali mencoreng wajah birokrasi.
Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Endang Agus Susanto, terbongkar menjadi calo penerimaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ulahnya menipu belasan warga dengan iming-iming menjadi PNS atau pegawai kontrak di lingkungan Pemko Medan, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan 4 Kabar Gembira untuk Guru di Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025
Modus Penipuan: Janji SK dan Permintaan Uang Puluhan Juta Rupiah
Kasus penipuan ini terungkap setelah para korban menghadang langsung Endang di kantin Palladium, yang terletak di dekat kantor Wali Kota Medan, pada Kamis (24/4/2025).
Dalam pertemuan itu, Endang mengakui seluruh perbuatannya dan bahkan membuat pernyataan tertulis serta rekaman video yang menyatakan kesanggupan mengembalikan uang para korban pada 26 April 2025.
Korban rata-rata mengaku telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Endang juga menjanjikan pengangkatan setelah Surat Keputusan (SK) keluar, dengan total biaya yang diminta mencapai Rp 60 juta per orang.
Respon BKPSDM Medan: Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Sejak 2025
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan, menegaskan bahwa sejak awal tahun 2025 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer maupun non-ASN.
Baca Juga: Cellica Minta Penjelasan PT Changshin Karawang Soal Pekerja yang Meninggal
Hal ini sesuai dengan edaran resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut jelas merupakan penipuan. Kami sudah menyosialisasikan larangan pengangkatan honorer baru kepada seluruh perangkat daerah sejak Desember 2024,” tegas Subhan, dikonformasi awak media, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Mengenang Raminten: Ikon Kuliner dan Budaya Jawa di Yogyakarta, Karya Hamzah Sulaiman
Imbauan untuk Para Korban: Segera Lapor Resmi
Subhan mengimbau seluruh korban untuk membuat pengaduan resmi kepada Wali Kota Medan melalui Inspektorat atau langsung ke BKPSDM Kota Medan, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan melaporkan hal ini langsung kepada Bapak Wali Kota. Kami dorong para korban untuk melapor agar pelaku bisa segera ditindak secara administratif maupun pidana,” tambahnya.
Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta, Siap Tempuh Jalur Hukum
Salah satu korban, Ari, mengaku telah menyetor uang Rp 25 juta secara tunai dan dijanjikan akan dilantik sebagai pegawai honorer setelah SK keluar.
Sementara itu, korban lain, Lala, menyebut pernah dimintai tambahan uang dengan berbagai alasan yang tak masuk akal.
Saat ini para korban menuntut agar uang mereka dikembalikan dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat. ***




